6 Jenis Perangkat Daerah
Kabupaten menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
1. Sekretariat Daerah
Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur staf.
Sekretariat Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris Daerah
kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. Sekretariat
Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam
penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan
tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan
fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat
Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara
pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
kabupaten/kota. Sekretariat DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris DPRD
kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan
secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris Daerah kabupaten/kota.
Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali
kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan
pimpinan fraksi. Sekretariat DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam
melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat DPRD
kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
kabupaten/kota;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
kabupaten/kota;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD kabupaten/kota.
3. Inspektorat Daerah
Kabupaten/Kota
Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat Daerah kabupaten/kota dipimpin
oleh inspektur. Inspektur Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota. Inspektorat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu
bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
bupati/wali kota;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan
tugas dan fungsinya.
4. Dinas Daerah Kabupaten/Kota
Dinas Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Daerah kabupaten/kota
dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota. Dinas Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu
bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota. Dinas Daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota
terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. Badan Daerah
Kabupaten/Kota
Badan Daerah kabupaten/kota merupakan unsur penunjang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah
kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris
Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu
bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah kabupaten/kota dalam
melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6. Kecamatan
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat
desa atau sebutan lain dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh camat atau
sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. Camat
mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan
Bupati/Wali kota;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan
umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau
sebutan lain dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan.
j.camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota
untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat
kecamatan.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete