6 Jenis Perangkat Daerah Kabupaten menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

6 Jenis Perangkat Daerah Kabupaten menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


1. Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota 
Sekretariat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. Sekretariat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi: 

a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; 
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; 
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; 
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
                                     
2. Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota 
Sekretariat DPRD kabupaten/kota merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota. Sekretariat DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Sekretariat DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sekretariat DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: 

a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD kabupaten/kota; 
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten/kota; 
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten/kota; dan 
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten/kota.

3. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota 
Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inspektorat Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh inspektur. Inspektur Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. Inspektorat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati/wali kota; 
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; 
e. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan 
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

4. Dinas Daerah Kabupaten/Kota 
Dinas Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala dinas Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. Dinas Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten/kota. Dinas Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: 

a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; 
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; 
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

5. Badan Daerah Kabupaten/Kota 
Badan Daerah kabupaten/kota merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Badan Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: 

a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; 
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan 
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6. Kecamatan 
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan.  Kecamatan dipimpin oleh camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota. Camat  mempunyai tugas: 

a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum; 
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati/Wali kota; 
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; 
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; 
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; 
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan 
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. 
j.camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 
Camat dalam melaksanakan tugasnya  dibantu oleh perangkat kecamatan.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "6 Jenis Perangkat Daerah Kabupaten menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete