3 Pengertian hukum Lengkap menurut para ahli

APA ITU HUKUM?

Apa sih yang dimaksud hukum? apa sih hukum itu? mungkin ini menjadi pertanyaan mendasar bagi teman-teman semua yang ingin tahu lebih dalam tentang hukum, ini mungkin pertanyaan yang mendasar, namun cukup sulit dijawab. mengapa sulit? karna hukum mempunyai segi bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup secara keseluruhan dalam sebuah definisi. seperti kata seorang Guru besar Universiteit vann Indonesia, DR. W. L. G.. Dalam bukunya Het Rech in Indonesia"...De vellzijdigheid en veelomavattendheid van het rech brengen niet alleen met zich, dat het onmogelijk is in enn enkele definitie aan te wat recht is'. ( banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu, tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.

Namun Drs. E. Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mencoba membuat sebuah batasan yang tujuannya adalah sebagai sebuah pegangan untuk orang yang ingin mempelajari ilmu hukum. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H, '' Hukum itu ialah himpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."

Selain Utrecht, ada beberapa Sarjana hukum Indonesia lain yang berusaha merumuskan apakah yang dimaksud hukum itu. berikut rumusannya:

1. Rumusan S.M. Amin, S.H,dalam bukunya Bertamasya ke Alam Hukum, menurut beliau hukum adalah " kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."

2. Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.:dalam buku yang berjudul Pelajaran Hukum Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut " Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."

3. Menurut M.H. Tirtaamidjaja, S.h.: dalam bukunya yang berjudul Pokok-pokok perniagaan disebutkan bahwa " hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian -jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya."

Dari beberapa definisi yang dijelaskan oleh para ahli atau sarjana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hukum itu memiliki beberapa unsur, berikut diantaranya :
1.  peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3. peraturan tersebut bersifat memaksa
4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut haruslah tegas

Tidak hanya unsur hukum juga mempunyai ciri, berikut ciri dari hukum
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi atau ditaati setiap orang.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "3 Pengertian hukum Lengkap menurut para ahli"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete