APA ITU HUKUM?
Apa sih yang dimaksud hukum? apa sih hukum
itu? mungkin ini menjadi pertanyaan mendasar bagi teman-teman semua yang ingin
tahu lebih dalam tentang hukum, ini mungkin pertanyaan yang mendasar, namun
cukup sulit dijawab. mengapa sulit? karna hukum mempunyai segi bentuk yang
sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup secara keseluruhan dalam sebuah
definisi. seperti kata seorang Guru besar Universiteit vann Indonesia, DR. W.
L. G.. Dalam bukunya Het Rech in Indonesia"...De vellzijdigheid en veelomavattendheid
van het rech brengen niet alleen met zich, dat het onmogelijk is in enn enkele
definitie aan te wat recht is'. ( banyaknya segi dan luasnya isi hukum itu, tidak memungkinkan
perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.
Namun Drs. E. Utrecht, S.H dalam bukunya
yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mencoba membuat sebuah
batasan yang tujuannya adalah sebagai sebuah pegangan untuk orang yang ingin
mempelajari ilmu hukum. Menurut Drs. E. Utrecht, S.H, '' Hukum itu ialah
himpunan peraturan-peraturan(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu."
Selain Utrecht, ada beberapa Sarjana hukum
Indonesia lain yang berusaha merumuskan apakah yang dimaksud hukum itu. berikut
rumusannya:
1. Rumusan S.M. Amin, S.H,dalam bukunya
Bertamasya ke Alam Hukum, menurut beliau hukum adalah " kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut
hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara."
2. Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan
Woerjono Sastropranoto, S.H.:dalam buku yang berjudul Pelajaran Hukum
Indonesia, hukum diartikan sebagai berikut " Hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu."
3. Menurut M.H. Tirtaamidjaja, S.h.: dalam
bukunya yang berjudul Pokok-pokok perniagaan disebutkan bahwa " hukum
ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
-jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya."
Dari beberapa definisi yang dijelaskan
oleh para ahli atau sarjana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hukum itu
memiliki beberapa unsur, berikut diantaranya :
1. peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. peraturan itu diadakan oleh badan resmi
yang berwajib
3. peraturan tersebut bersifat memaksa
4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut haruslah tegas
Tidak hanya unsur hukum juga mempunyai
ciri, berikut ciri dari hukum
1. adanya perintah atau larangan
2. perintah atau larangan tersebut harus
dipatuhi atau ditaati setiap orang.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete