Pada dasarnya penologi adalah ilmu
yang mempelajari tentang penghukuman atau vonisme khususnya pada bidang
pidana. Jika dilihat dari
asal katanya, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos.
Poena memiliki
arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan)
atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu
pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat
didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
hukuman. Francais Lieber (1829-1832) dianggap sebagai orang pertama yang
menggunakan istilah penology.
Menurutnya, penologi memiliki pengertian sebagai berikut: “Penology
that part if the science of criminology which studies the principles of
punishment and the management of prisons, reformatories, and other confinement units” [Encyclopedia
Americana, (New York: American Corporation, 1957, Vol.21),
hlm.540
Dan perlu
diketahui bahwa Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang
mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori
(asrama) dan unit-unit pengekang lainnya.
Beberapa
defenisi penology menurut para ahli :
a. W.E.
Noach mengatakan, Penologi adalah ilmu tetang pidana dan sarana
sarananya atau
pengetahuan tentang cara perlakuan/pemidanaan terhadap pelaku
kejahatan dan
sarana-sarana yang digunakannya.
b. Sutharland
dan Cressey, mengatakan, Penologi adalah ilmu yang berkaitan
dengan pengawasan
terhadap kejahan.
c. Soedjono
Dirdjosisworo, mengatakan penology adalah ilmu tentang kepenjaraan
dan
perlakuan/pembinaan narapidana.
d. Moeljatno,
mengatakan, penologi adalah ilmu tentang pidana dan pemidanaannya
atau ilmu
pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana pelaku kejahatan.
Pada
masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para
pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan,
tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup
kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga
mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan
yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.
JOHN
HOWARD, dikenal sebagai pelopor pembaharuan terbesar dibidang kepenjaraan dan
pembinaan narapidana. Dengan kemurnian kepribadiannya yang luhur telah
meringankan penderitaan narapidana, tahanan, tawanan perang,
penghutang-penghutang yang disandra dan lain-lain, memerangi penyakit-penyakit
yang mengganas dipenjara-penjara pada zamannya.
Usaha beliau telahmenyadarkan
masyarakat tentang pentingnya “PEMBINAAN” dari pada “PENYIKSAAN” dan “KEKERASAN”,
terutama dalam rangka crime prevention yang sebaik-baiknya. Karyanya yang
berjudul The State of the Prisons In England & Wales (Warrington 1777);
merupakan bahan penting bagi studi penology dewasa ini terutama nilai
historisnya, sehingga dapat merupakan dasar-dasar studi system Pemasyarakatan
di berbagai Negara.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete