FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAGI PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA
A. Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal berkaitan dengan penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara. Hukum Administrasi Negara dikenal sebagai state recht yang merupakan bahasa belanda, sedangkan negara Inggris menggunakan istilah constitutional law. Dalam hukum administrasi negara, Indonesia lebih berkaitan dengan istilah yang digunakan oleh Belanda, mengingat pemerintahan Belanda telah lama menerapkan sistem hukum sejak zaman penjajahan.
Terlepas dari pengertian diatas, ternyata terdapat beberapa penjelasan Pakar atau ahli terkait dengan Pengertian Hukum Administrasi Negara. Berikut pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli :
a. Menurut Kusumadi Pudjosewojo, Pengertian Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau bagaimana cara penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.
b. Menurut Abdoel Djamali, Pengertian Hukum Administrasi Negara ialah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.
c. Kansil Mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara yaitu hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
d. E. Utrecht menyatakan bahwa Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
e. Van Apeldoorn mengemukakan bahwa Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
f. Djokosutono juga berpendapat Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
g. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
h. Menurut De La Bassecour Caan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.
i. Menurut Van Vollenhoven HAN adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan utu menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara
j. J.H.A. Logemann, hukum administrasi Negara adalah, hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan para warga masyarakat.
k. Muchsan hukum administrasi Negara dirimuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara.
B. Pengertian Pejabat Administrasi Negara
Pejabat administrasi negara adalah seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif dan merupakan pejabat pemerintahan yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif. .
C. Fungsi Hukum Administrasi Negara terhadap Pejabat Administrasi Negara
Hukum administrasi Negara sangatlah erat kaitannya terutama dalam hal fungsinya terhadap pejabat Administrasi negara, Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state, Maka pemahaman Hukum Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan dalam kehidupan bernegara. Dalam konsepwelfare state, administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera. Ada beberapa pakar Ilmu Hukum yang mengungkapkan pendapatnya terkait dengan fungsi dari Hukum Administrasi Negara, yakni sebagai berikut:
a. Dalam pengertian umum, Budiono mengungkapkan pendapatnya bahwasannya fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum yang dimaksud adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menunjukkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepatutan,supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
b. Menurut Sjachran Basah, ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Direktif, sebagai pengarah dalam membangun suatu negara untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
b) Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
c) Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
d) Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
e) Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
c. Secara spesifik, yang terkait dengan Hukum Administrasi Negara,menurut Philipus M. Hadjon, ada tiga macam fungsi HAN, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
a) Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk dapat menemukan normanya perlu melihat dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan Freies Ermessen.
Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar setiap tindakan yang akan dilakukan didasarkan pada asas legalitas atau kewenangan bebas.
b) Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis, seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang menganuttype welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, menurut Iskatrinah, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
1) Syarat-syarat material dalam pembuatan keputusan:
a) Alat pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;
b) Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
c) Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
d) Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
2) Syarat-syarat formal dalam pembuatan keputusan:
a) Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
b) Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
c) Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
d) Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggaraaan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.
c) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindakannya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan kata lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.
Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material. Penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Maka, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
A. Simpulan
Dari pemaparan tersebut diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan mengenai segala hal berkaitan dengan penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara.
Pejabat administrasi negara adalah seperti menteri-menteri sebagai pembantu Presiden, beserta aparatur pemerintahan lainnya di lingkungan eksekutif dan merupakan pejabat pemerintahan yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga yang menjalankan fungsi administratif.
Sedangkan fungsi hukum administrasi Negara terhadap pejabat administrasi negara adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material. Penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Maka, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDeleteagen domino online
ReplyDeleteagen poker terpercaya
agen sakong online
bandar capsa online
bandar online terpercaya
agen domino online