Apa Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana?
sebelum membahas tentang perbedaan hukum perdata dan hukum pidana saya sarankan teman-teman juga membaca apa itu hukum, sialahkan klik disini. Perdata? Pidana? Nah kata-kata ini sering muncul ketika kita hendak bersinggungan dengan sesutu yang berkaitan dengan hukum, dan juga banyak yang sering bertanya apa sih hukum perdata? dan apa sih hukum pidana, sama nggak sih kedua hukum itu? Dan jawabannya adalah berbeda? Terus apa bedanya? Baiklah teman-teman, dipostingan kali ini kita akan membahas secara rinci apa yang menjadi perbedaan antara kedua hukum tersebut.
Perlu diketahui ada 3 hal mendasar yang membedakan antara hukum perdata dan hukum pidana, 3 hal tersebut ialah perbedaan mengenai isi, perbedaan pelaksanaan dan perbedaan menafsifkan. Jika ingin tahu lebih jelas silahkan lanjutkan membaca, berikut penejelasan perbedaannya :
Menurut Isi
1. Hukum perdata, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain atau orang dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum.
2. Hukum pidana, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dalam hal ini warga negara dengan negara yang menguasai tata tertib tersebut.
Menurut Pelaksanaannya
Dalam pelaksanaannya juga terdapat perdaan yang cukup mendasar beriku t perbedaan menurut pelaksanaannya :
1. Hukum Perdata, dalam hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
2. Hukum Pidana, dalam pelaksanaannya pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya akan segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Arrtinya setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-norma pidana atau terhadap delik dalam artian sebagai tindak pidana, maka alat-alat pelengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
Bearti pihak yang menjadi korban cukup melaporkan kepada yang berwajib (dalam hal ini polisi tentang tindak pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan atau yang merasa dirugikan tadi menjadi saksi dalam perkara itu, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umumdalam hal ini adalah jaksa.
Namun, terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak berwajib, dalam artian selama tidak ada pengajuan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, pemerkosaan, pencurian antar keliuarga.
Menurut Penafsirannya
Ternyata dalam penafsiran juga terdapat perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana berikut perbedaan penafsirannya :
1. Hukum perdata, dalam hukum perdata diperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap undang-undang hukum perdata.
2. Hukum pidana, dalam hukum pidana penafsiran hanya boleh dilakukan dengan mengikuti arti kata dalam Undang-Undang hukum pidanan itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran Autentik, yakni penafsiran yang tercantum dalam undang-undang hukum pidana itu saja.
Sekian postingan kali ini terkait perbedaan mendasar hukum perdata dan hukum pidana. semoga bermanfaat, silahkan like, share dan komen postingan ini, dan tunggu postingan berikutnya.
wah blognya bagus dan mudah banget di mengerti,wajib dibaca terutama maba HUKUM ni
ReplyDeleteterima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat.
DeletePengertiannya lengkap bagus
ReplyDeleteterimakasih telah berkunjung silahkan share untuk kemajuan blog ini
Delete