Apa itu subjek hukum? berserta penjelasannya.

Apa itu subjek hukum?

Kali ini kita akan membahas secara khusus tentang subjek hukum, namun sebelum menjelaskan lebih mendalam tentang subjek hukum, saya menyarankan-teman-teman untuk mengetahui dulu apa itu hukum, untuk itu silahkan cek postingan saya sebelumnya mengenai apa itu hukum, silahkan klik disini untuk melihat. 

Baiklah teman-teman, kata subjek hukum sangat sering kita dengar, maka dari itu muncul sebuah pertanyaan sederhana, apa itu subjek hukum? secara sederhana subjek hukum merupakan sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. 

Dalam bidang hukum subjek hukum terdiri dari :

1. Manusia ( natuurlijke persoon)

2. Badan hukum ( rechtpersoon)

Setelah mengetahui apa saja yang menjadi subjek hukum, muncul lagi pertanyaan, apa sih yang dimaksud dengan manusia dalam subjek hukum ini? Manusia disini dapat diartikan secara sederhana merupakan baik warga negara ataupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaannya adalah subjek hukum. maka dari itu karna manusia merupakan subjek hukum, maka setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum. contoh sederhanannya, manusia dapat mengadakan perjanjian , menikah, membuat wasiat dan sebgainya.

Karna setiap manusia membawa hak, maka sejak kapan manusia itu memiliki hak? Perlu diketahui bahwa berlakunya manusia sebagai pembawa hak bermula atau mulai sejak saat dia dilahirkan dan akan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya juga sudah dianggap memiliki hak, selama ia memiliki kepentinan. Contohnya jika ia memerlukan kepentingan untuk menjadi seorang ahli waris.

Walaupun menurut hukum, setiap orang tiada terkecuali dapat memiliki hak-hak, namun dalam hukum juga tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknnya.

Perlu teman-teman ketahui, dalam hukum juga ada istilah tidak cakap hukum. Dimana dalam hukum ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dinyatakan”tidak cakap hukum” atau “kurang cakap hukum” dan orang tersebut tidak dapat untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum. maka dari itu bagi orang yang tidak cakap hukum ini haruslah diwakili atau dibantu oleh orang lain. 

Namun, muncul pertanyaan, mereka yang seperti apa yang dianggap tidak cakap hukum? bailah berikut mereka yang dianggap tidak cakap hukum :

a. Orang yang masih dibawah umur ( dalam hal ini setiap aturan kadang berbeda)
b. Orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabuk, dan pemboros, yakni mereka yang dibawah pengampuan
c. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

Penjelasan tersebut diatas menjelaskan secara khusus tentang subjek hukum dalam bentuk orang, kemudian kita juga akan membahas subjek hukum dalam bentuk badan hukum. Pertama yang harus kita pahami adalah konsep dari badan hukum. 

Seperti yang kita ketahui manusia pribadi atau seseorang dianggap sebagai pembawa hak dan kewajiban, begitu juga badan hukum. badan hukum juga dianggap sebagai pembawa hak dan kewajiban sama seperti manusia.

Badan hukum sebagai pembawa hak tidak berjiwa namun dapat menggunakan haknya untuk melakukan perbuatan hukum seperti melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.

Lantas apa bedanya dengan manusia? Contoh perbedaanya adalah manusia dapat melakukan perkawinan sedangkan badan hukum tidak dan manusia dapat dipenjara sedangkan badan hukum tidak.

Dan juga perlu dipahami bahwa badan hukum bertindak dengan cara menggunakan pengurus-pengurusnya sebagai perantaraan dalam melakukan hubungan hukum.

Ketika kita sudah tau apa itu badan hukum, maka muncul pertanyaan lagi, apa saja macam-macam dari badan hukum? dipostingan kali ini juga menjawab pertanyaan saudara tersebut, berikut macam-macam badan hukum :

a. Badan hukum Publik, contohnya negara, daerah swatantra Tingkat I, II, Kotapraja, desa
b. Badan Hukum Perdata, yang terbagi lagi dalam beberapa bagian yakni :
    a) Badan Hukum Perdata (Eropa), seperti Perseroan terbatas, Yayasan, Lembaga, Koperasi, Gereja.
    b) Badan Hukum Indonesia seperti : Gereja Indonesia, Masjid, Wakaf, Koperasi Indonesia.


Sekian penjelasan tentang subjek hukum, semoga bermanfaat bagi teman pembaca, dan silahkan komen serta share postingan ini agar kita bisa meningkatkan minat baca teman-teman yang lainnya juga.

Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Apa itu subjek hukum? berserta penjelasannya."

  1. silahkan komen serta share postingan ini agar kita bisa meningkatkan minat baca teman-teman yang lainnya juga.

    ReplyDelete
  2. Postingannya menarik,update terus ya gadafi 👍

    ReplyDelete
  3. Postingannya menarik,update terus ya gadafi 👍

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih telah berkunjung Nindia Nola, semoga bermanfaat ya.

      Delete