Apa Itu Objek Hukum?

Apa Itu Objek Hukum?

Dipostingan sebelumnya kita berbicara mengenai apa itu subjek hukum? bagi teman-teman yang yang hendak mempelajari apa itu objek hukum saya sarankan juga untuk membaca apa itu subjek hukum, silahkan klik disini untuk melihat postingan.

Jika dilihat dalam kamus bahasa indonesia (KBBI) maka arti dari objek adalah hal, perkara, atau orang yang menjadi pokok pembicaraan; dalam arti lain sebagai benda, hal, dan sebagainya yang dijadikan sasaran untuk diteliti, diperhatikan, dan sebagainya. Dalam pembahasan kali ini yang dimaksud dengan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum serta dapat menjadi objek suatu perhubungan hukum.

Penjelasan diatas mungkin terlalu sulit dipahami, namun secara sederhanannya objek hukum disebut juga benda atau barang. Terus muncul pertanyaan, benda seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai objek hukum? baiklah teman-teman benda dalam hal ini memiliki artinya masing-masing, yakni dalam hukum perdata khususnya pada pasal 499 KUHPerdata, benda ialah segala barang-barang yang dapat dimiliki orang.

Dalam pasal 503 KUHPerdata juga terdapat pembagian terhadap benda, yakni :

1. Benda yang berwujud, benda berwujud sendiri dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indera, contohnya, rumah, buku, dan lain sebagainya.

2. Benda tidak berwujud atau benda immateriil, dalam hal ini yang diartikan sebagai benda tidak berwujud adalah benda yang menghasilkan hubungan hukum kerena hasil perdata contohnya : hak cipta, hak merek dan lain sebagainya.

Kemudian dalam benda juga terdapat benda bergerak dan benda tidak bergerak atau tetap dan ini terdapat dalam pasal 504 KUHPerdata, berikut penjelasannya :

1. Benda bergerak, merupakan benda yang tidak tetap maksudnya dalah benda-benda yang dapat dipindahkan, contohnya : motor, meja, hewan dan lain sebagainya

2. Benda tidak bergerak, benda tidak bergerak ini sifatnya tetap. Benda tidak bergerak ini tidak dapat dipindahkan, contoh dari benda tidak bergerak ini adalah tanah, dan segala apa yang ditanam atau yang dibangun diatasnya, contohnya : Pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erfpacht, hipotik, dan lain sebagainya. Dan juga kapal yang besarnya 20 M3 termasuk juga dalam golongan benda tidak bergerak atau tidak tetap.


Sekian penjelasan tentang objek hukum, semoga bermanfaat bagi teman pembaca, dan silahkan komen serta share postingan ini agar kita bisa meningkatkan minat baca teman-teman yang lainnya juga.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Itu Objek Hukum?"

Post a Comment