Apa sih Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana?

Apa sih Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana?

Dipostingan sebelumnya kita sudah berbicara tentang perbedaan hukum perdata dan hukum pidana. Bagi teman-teman yang belum membaca postingan sebelumnya silahkan klik disini untuk melihat postingan. Disitu teman-teman akan mendapatkan penjelasan terkait perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana.

Baiklah teman-teman pokok pembahasan kita sekarang adalah apa sih perbedaan hukum acara perdata dan Hukum Acara Pidana? Mungkin ini pertanyaan mendasar bagi teman-teman yang hendak belajar hukum, sebenarnya dalam memahami perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana, teman-teman harus tahu dulu apa sih konsep dari hukum acara? Pada dasarnya hukum acara adalah hukum yang mengatur bagimana cara-cara mempertahankan hukum materil dan juga sebagai pedoman beracara dalam proses peradilan.

Ketika kita sudah tahu konsep dari hukum acara maka kita masuk dalam pengertian, apa sih hukum acara perdata? Pada dasarnya hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur bagimana cara mempertahankan hukum perdata materil. 

Sedangkan hukum acara pidana adalah cara mempertahankan hukum pidana materil. Ingat yah teman-teman, materil bukan material ( bukan toko bangunan ).

Selain kedua pengertian tersebut diatas terdapat juga perbedaan mendasar antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana, yakni :

1. Perbedaan mengadili
Kok bisa beda? Ya beda kan hukumnya beda. Berikut perbedaannya :
a. Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
b. Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.

2. Perbedaan Pelaksanaan
a. Dalam hukum acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak yang dirugikan
b. Sedangkan hukum Acara pidana, inisiatif datang dari penuntut umum dalamhal ini adalah jaksa

3. Perbedaan penuntutan
a. Penuntutan dalam hukum acara perdata, yang menentut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Jadi, penggugat akan berhadapan dengan tergugat. Maka dari itu tidak terdapat jaksa dalam proses penuntutan.
b. Dalam Acara Pidana, yang menjadi penuntut adalah jaksa. Dalam hal ini jaksa menuntut terdakwa, jadi disini jaksa sebagai penuntut umum mewakili Negara.

4. Perbedaan alat bukti
a. Dalam hukum acara perdata alat bukti diatur dalam 1866 KUHPerdata. Dalam hukum perdata terdapat 5 alat bukti yakni : bukti tulisan (surat-surat), saksi-saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
b. Sedangkan dalam hukum acara pidana juga terdapat 5 alat bukti . pengaturan tentang alat bukti terdapat dalam pasal 184 KUHAP yakni : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
a. Dalam hukum acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang berkepentingan boleh menarik kembali perkaranya
b. Namun dalam hukum acara pidana, perkara tidak dapat ditarik kembali.

6. Perbedaan Kedudukan Para Pihak
a. Dalam hukum acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama, jadi hakim disini bertindak sebagai wasit, dan hakim juga bersifat pasif.
b. Dalam hukum acara pidana, kedudukan jaksa lebh tinggi daripada terdakwa. Kemudian hakim juga bersifat aktif.

7. Perbedaan dalam dasar Keputusan
a. Dalam Hukum Acara Perdata, Keputusan hakim hanya mendasaran diri kepada kebenaran formal saja contohnya pada akta tertulis dan lain sebagainya
b. Dalam hukum acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materil dalam hal ini hakim menggunakan keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri.

8. Perbedaan macam hukuman
a. Dalam hukum acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
b. Sedangkan dalam hukum acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara kurungan atau denda, dan jika memungkinkan akan dikenakan pidana tambahan juga yakni pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Pengaturan tentang pidana terdapat dalam pasal pasal 10 KUHP.



Sekian postingan kali ini terkait perbedaan hukum acara perdata dan hukum acara pidana, semoga bermanfaat bagi teman-teman yang ingin belajar tentang hukum. jangan lupa komen dan share postingan ini.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Apa sih Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana?"