Fungsi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui, dan Asas-Asas Dalam Pemungutan Pajak

Fungsi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui, dan Asas-Asas Dalam Pemungutan Pajak

Dipostingan sebelumnya kita membahas tentang apa sih pajak? dan sejarah pajak Bagi yang belum tahu apa itu pajak dan sejarahnya  silahkan klik disini, serta karakteristik pajak, kedudukan pajak dalam hukum nasional serta pembagian hukum pajak, dan yang belum membacanya silahkan klik disini

Dipostingan kali ini kita akan berbicara secara khusus tentang apa yang menjadi fungsi pajak? Dan beberapa asas tentang pemungutan pajak. 

Secara sederhana dilihat dari definisinya pajak berfungsi untuk memberikan masukan k kas negara. Namun teman-teman perlu tahu bahwa dalam pajak juga ada beberapa fungsi lain yakni :

1. Fungsi Budgeter

Apa itu fungsi budgeter? Fungsi butgeter adalah untuk membiayaai pembangunan, membuka lapangan pekerjaan, untuk membayar gaji pengawai negeri sipil, membangun fasilitas umum, dan sebagainya.

2. Fungsi Reguler

Maksud dari fungsi reguler ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi, cegah konsumsi barang tertentu, membatasi pola konsumtif, menekan laju inflasi contoh pada minuman keras.

3. Fungsi demokrasi

Fungsi demokrasi diartikan sebagai bentuk persamaan partisipasi dalam pembangunan

4. Redistribusi

Untuk menegakkkan keadilan sosial, diwujudkan dengan tarif progresif

Setelah kita mengetahui apa saja yang menjadi fungsi dari pajak, ternyata dalam pemungutan pajak juga terdapat asas-asas dan ini menjadi penting untuk pelaksanaan pemungutan pajak, berikut beberapa asas dalam pemungutan pajak secara umum :

1. Asas Keadilan

Asas keadilan yang dimaksud disini adalah keadilan yang abstrak, dimana dalam asas keadilan ini mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata.

2. Asas Yuridis

yang dimaksudkan oleh asas yuridis ini adalah adanya jaminan hukum dalam arti lain terdapat keadilan yang tegas bagi negara dan warganya dan itu dinyatakan melalui undang-undang. Artinya adalah harus ada undang-undangnya dulu, baru bisa dilakukan pemungutan pajak.

3. Asas Ekonomis

Asas ekonomis ini berfungsi sebagai budgeter dan pajak sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian, dalam arti lain pajak bisa menentukan politik perekonomian suatu bangsa.

4. Asas Financial

Apa sih asas Financial ini? Asas financial dimaksudkan sebagai biaya-biaya memungut pajak harus sekecil-kecilnya. Apa yang dimaksudkan sekecil-kecilnya? Makusdnya adalah biaya untuk memungutnya tidak boleh lebih besar dari pajaknya.

Terlepas dari 4 asas yang terdapat dalam pemungutan pajak ternyata adam smith juga mengemukakan ada asas-asas dalam pemungutan pajak yang dikenal dengan The Four Maximx, berikut asas-asas tersebut:

1. Equality

Apa sih asas Equality? Asas Equality adalah asas pembagian tekanan pajak diantara subjek pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, dibawah perlindungan pemerintah.

2. Certain

Asas Certain ini diartikan bahwa pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus terang dan tidak kenal kompromi, baik secara objek, subjek, jumlah, dan waktu pembayaran pajak.

3. Convenience of payment

Convenience of payment bearti pajak dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yang sedekat mungkin dengan diterimannya penghasilan yang bersangkutan.

4. Efficiency

Asas Efficiency adalah pemungutan pajak dilakukan dengan sehemat-hematnya, jangan sampai biaya pemungutannya melebihi pemasukan pajak, asas ini sama dengan asas yang tersebut diatas yakni asas financial.

Sekian postingan kali ini semoga bermanfaat, silahkan like, share dan komen postingan ini, dan tunggu postingan berikutnya.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Fungsi Pajak Yang Wajib Kamu Ketahui, dan Asas-Asas Dalam Pemungutan Pajak"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete
  2. Materinya sangat bermanfaat dan mempermudah perkuliahan saya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat

      Delete