Karakteristik Hukum Pajak dan Bagaimana Kedudukan Hukum Pajak Dalam Hukum Nasional?

Karakteristik Hukum Pajak dan Bagaimana Kedudukan Hukum Pajak Dalam Hukum Nasional? serta Pembagian Hukum Pajak

Dipostingan kali ini kita diajak untuk mengetahui apa saja yang menjadi karakteristik dari pajak , kedudukan hukum pajak dalam tata hukum nasional, serta pembagian hukum pajak. Namun sebelum membaca lebih lanjut saya sarankan teman-teman untuk membaca postingan saya sebelumnya tentang pengertian dan sejarah pajak, dilahkan klik disini.

Baiklah langsung saja, berikut merupakan karakterisitik yang dimiliki oleh pajak :

1. Pajak dipungut oleh negara berdasarkan dengan kekuatan undang-udang serta aturan pelaksanannya

2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditujukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah

3. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya terdapat “surplus” dipergunakan.


Kedudukan hukum pajak dalam Hukum Nasional


Hukum pajak dengan hukum perdata


pertama kita harus tahu apa yang menjadi konsep dari hukum perdata dan hukum pajak .

hukum perdata adalah hukum yang terjdi antara anggota masyarakat sedangkan hukum pajak adalah hukum yang timbul dari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Terus yang jadi pertanyaan dimana hubungan antara kedua hukum tersebut? Jadi teman-teman hubungan yang timbul dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata. Apa maksudnya? Maksudnya disini adalah contoh perjanjian jual beli merupakan perbuatan hukum perdata ya kan? Kemudian didalam hubungan jual beli tersebut dilain sisi menjadi dasar pengenaan pajak yang berada dalam hukum pajak. 

Kemudian hubungan lain yang muncul antara hukum perdata dan hukum pajak adalah pengertian atau terminologi yang timbu dalam hukum pajak dan merupakan pengaruh dari hukum perdata contohnya penggunaan istilah subjek dan objek hukum yang merupakan terminologi perdata.


Hukum pajak dan hukum Pidana


Hukum pidana yang terjadi dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah berkaitan dengan masalah pidana. Hubungan yang timbul antara hukum pidana dan hukum adalah dalam hukum pajak juga terdapat ancaman-ancaman pidana yang disebutkan secara jelas dalam KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dimana dalam ancaman tersebut sanksinya merupakan sanksi pidana yang mengacu pada ketentuan pasal 184 KUHAP.

Pembagian Hukum Pajak.


Hukum pajak materil

Hukum pajak materil adalah norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), dan berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu yang timbul dan hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.


Hukum pajak formil

Hukum pajak formil merupakan tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan dalam arti lain untuk melaksanakan hukum pajak materil, antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak
c. Kewajiban dan hak wajib pajak misal kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pencatatan hak yang menunjukan keberatan dan banding.
d. Tata cara pelaksanaan penagihan uang.



silahkan like share dan comen ya, dan tunggu postingan berikutnya

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Karakteristik Hukum Pajak dan Bagaimana Kedudukan Hukum Pajak Dalam Hukum Nasional?"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete