Penjelasan Lengkap Hak milik, ciri serta Subjeknya.
Selamat datang para sobat materi hukum lengkap, kali ini kita akan membahas tentang yang namanya hak milik. Apa itu hak milik? Perlu diketahui bahwa hak milik merupakan salah satu Hak atas Tanah yang bersifat Primer.
Hak milik diatur dalam Pasal 20 samapai dengan 27 UUPA. Dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. “terkuat dan terpenuh” dimaksudkan untuk membedakan dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukan, bahwa diatas hak atas tanah yang dapat dipunyai orang, hanya hakmiliklah yang “ter” (artinya paling) kuat dan penuh.
Berikut ciri – ciri dari Hak milik :
1. Hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” artinya paling kuat haknya apabila dibandingkan dengan hak-hak atas tanah lainnya serta dapat dipertahankan oleh pemegang haknya dari gangguan pihak lain.
2. Dibebani hak-hak lainnya, seperti : hak guna usaha, hak pakai, hak sewa dan hak tanggungan, dan hak-hak lainnya.
3. Tidak memiliki jangka waktu berlakunya, serta dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
4. Dapat diwakafkan, artinya hak milik dapat diwakafkan.
5. Hak milik hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
Setekah kita memahami ciri dari hak milik, kita dapat mengetahui bahwa subjek hak milik ada dua yakni :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Badan hukum tertentu itu dijelaskan dalam Peraturan Pmerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (Lembaran Negara 1963-61). Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah adalah :
a. Bank-bank yang didirikan oleh negara (selanjutnya disebut Bank Negara)
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas undang-undang nomor 79 tahun 1958
c. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agrarian setelah mendengar menteri agama
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh menteri pertanian/agrarian setelah mendengarmenteri kesejahteraan sosial.
0 Response to "pengertian Hak milik, ciri serta subjeknya Lengkap"
Post a Comment