Penjelasan Lengkap Perbuatan hukum dan Peristiwa hukum

Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang apaitu perbuatan hukum dan apaitu peristiwa hukum, semua itu akan kita ulas secara singkat dalam postingan ini. Sebagai orang yang begelut dalam dunia hukum pemahaman tentang perbuatan hukum dan peristiwa hukum haruslah kita pahami karna ini merupakan basic dari pembelajaran tentang hukum. Maka dariitu berikut penjelasan tentang perbuatan hukum:

A. Perbuatan Hukum

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melakukan perbuatan hukum. Jadi apa yang dimaksud dengan perbuatan hukum? Secara singkat dapat dijelaskan bahwa perbuatan hukum merupakan perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hakdan kewajiban. Contohnya : membuat surat wasiat, membuat persetujuan-persetujuan itu dinamakan perbuatan hukum. Terlebih dari itu perlu diketahui juga bahwa perbuatan hukum terdiri dari :

a. Perbuatan Hukum Sepihak

Yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hakdan kewajiban pada satu pihak pula, contohnya :

- Pembuatan Surat Wasiat

- Pemberian hadiah suatu benda

b. Perbuatan Hukum Dua Pihak

Yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak menimbulkan hak-hakdan kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), Misalnya : membuat persetujuan jual-beli, sewa menyewa, dan lain sebagainya.

B. Peristiwa Hukum

Peristiwa Hukum dapat diartikan sebagai hubungan masyarakat satu dan lainnya yang meniimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum atau kejadian hukum (rechtsfeit).

Contohnya seperti ini : jika seseorang meminjam sepeda dari orang lain,maka terjadilah suatu peristiwa , yakni peristiwa pinjam meminjam. Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaidah yang menentukan,bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamkan dan pemiliknya berkahak meminta kembali benda yang dipinjamkannya.

Dalam hukum kita mengenal dua macam peristiwa hukum yakni :
a. Perbuatan Subjek hukum dalam hal ini manusia dan badan hukum klik Disini untuk penjelasan tentang subjek hukum
b. Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum
suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan hukum apabila perbuatan itu diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. jadi apabila perbuatan itu tidak dihendaki oleh yang melakukannya maka perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan hukum.


sumber : Buku Pengantar Hukum Indonesia Prof. Drs. C. S. T. Kansil SH dan Christine S.T. Kansil, SH. M.H


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Lengkap Perbuatan hukum dan Peristiwa hukum"

Post a Comment