Apa Saja Faktor Pembentukan Hukum Perbankan? dan Beberapa Asas Dalam Hukum Perbankan


Apa Saja Faktor Pembentukan Hukum Perbankan? dan Beberapa Asas Dalam Hukum Perbankan

Kali ini kita akan membahas apa saja yang menajadi faktor pembentukan hukum perbankan? Bagi teman-teman yang belum tahu apa itu hukum perbankan silahkan klik disini.

Baiklah teman-teman, perlu kita ketahui bahwa ada beberapa faktor dalam pembentukan hukum perbankan, berikut faktor-faktornya :

1. Perjanjian
Perjanjian merpakan salah satu faktor pembentuk hukum perbankan, mengapa perjanjian masuk dalam faktor pembentuk hukum perbankan? Mungkin teman-teman pernah mendengar asas pacta sunt servanda, dimana asas itu kalo diartikan kira-kira seperti ini, bahwa perjanjian mengikat pihak yang berjanji dan harus di turuti oleh yang membuat nya. Dalam kata lain bahwa perjanjian tersebut telah menjadi semacam Undang-Undang bagi yang berjanji. 

Dalam Pasal 1338 KUHPer, disebutkan bahwa pada dasarnya setiap orang bebeas untuk melakukan perjanjian dan perjanjian itu menjadi Undang-Undang bagi pihak yang membuatnya.

2. Yurisprudensi
Ya, apa itu Yurisprudensi? Mungkin teman teman bisa Klik disini, namun secara singkat Yurisprudensi adalah Putusan-putusan hakim pendahulu yang digunakan sebagai sumber hukum dalam memutus suatu perkara. disitu saya sudah menjeaskan apa itu Yurisprudensi. Contohnya Putusan MA 1 September 1971 fidusia untuk barang-barang bergerak.

3. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli atau sarjana. Doktrin sendiri bisa menjadi sebuh sumber hukum, namun dalam hukum perbankan tidaklah terbatas pada ahli hukum saja, dengan kata lain, tidak menutup kemungkinan menggunakan doktrin para ahli dibidang lain yang masih berkaitan, contohnya ahli ekonomi.

Selanjutnya kita juga akan membahas tentang asas-asas hukum perbankan. Dalam hukum perbankan kita mengenal beberapa asas, berikut asas-asas dalam Hukum Perbankan :

1. Asas Demokrasi Ekonomi
Apa itu asas demokrasi ekonomi? Artinya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perbankan disini mempunyai peran yang strategis untuk menyeimbangkan unsur-unsur pembangunan.

2. Asas Kepercayaan ( Fiduciary Principle )
Aas yang kedua adala kepercayaan, maksudnya disini adalah asas ini ingin menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya.

3. Asas Kerahasiaan ( Confidential Principle )
Asas ini mengaharuskan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simoanannya. 

4. Asas Kehati-hatian
Apa maksudnya ini? Dalam asas ini bank dalam menjalankan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Apa Saja Faktor Pembentukan Hukum Perbankan? dan Beberapa Asas Dalam Hukum Perbankan"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete