Pengertian, Sumber Hukum, serta Sejarah
Singkat Peradilan Agama Lengkap
Teman-teman perlu tahu bahwa
peradilan agama dan hukum acara peradilan agama itu berbeda, namun ketika kita
hendak memahami apa itu hukum acara peradilan agama maka kita haruslah tahu
juga apa itu peradilan agama.
Peradilan Agama
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
pada pasal 2 menyatakan bahwa : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai
perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.
Apa saja perkara tertentu tersebut?
jawabannya dijelaskan dalam pasal 49 dalam UU no 7 tahun 1989 dimana Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang, perkara tersebut antara lain
a. perkawinan
b. waris
c. wakaf
d. hibah
e. infaq
f. zakat
g. shadaqah
h. dan ekonomi syari’ah
Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama adalah
rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak
di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan
mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa
serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di
lingkungan Peradilan Agama.
Sumber Hukum Acara Peradilan Agama
Ketika teman-teman sudah paham apa itu
peradilan agama dan hukum acara peradilan agama, teman-teman juga harus tahu
apa sih yang menjadi dasar atau sumber hukum dari Hukum Acara Peradilan Agama.
Ada beberapa sumber hukum terkait dengan
Hukum Acara Peradilan Agama, berikut daftar sumber hukumnya:
1. HIR/RBG, perlu diketahui juga
bahwa HIR digunakan untuk jawa dan madura sedangkan RBG diluar jawa
dan madura.
2. RSP,merupakan ketentuan hukum acara
untuk pengadilan tingkat tinggi
3. BW (burgerlijk Wetboek) atau KUHPer
terutama dalam buku ke-4 ( empat ) yakni tentang pembuktian
4. serta peraturan Perundang-undangan
a. UU No 3 Tahun 2009 tentang MA
b. UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
kehakiman
c. UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan
Umum
d. UU No 1 Tahun 1974
e. UU No 7 Tahun 1989 Jo 23 Tahun 2006 Jo
UU No 5 Tahun 2009
5. Ketentuan Syariat Hukum Islam,
Kompilasi Hukum Islam, Qur'an dan hadis
Sejarah Singkat Peradilan Agama
Sebelumnya perlu diketahui juga peradilan
dan pengadilan itu berbeda, apa bedanya? peradilan adalah Proses untuk
mendapatkan keadilan. sedangkan Pengadilan adalah Lembaganya atau tempat
mencari keadilan tersebut.
Baiklah langsung saja, dalam penjelasan
sejarah ini kita akan membahas sejarah singkat Peradilan Agama dari tiga masa
yaikni dari masa pra Kolonial, masa Kolonial, dan Kemerdekaan
1. Masa Pra Kolonial, sebenarnya masuknya
peradilan agama sudah ada sejak islam masuk ke Indonesia, dulunya lembaga
peradilan tersebut namanya Lembaga Takhim, dan petugas dari Takhim itu sendiri
adalah para pemuka agama yakni Ustadz, Wali-Wali.
2. Masa Kolonial, Takhim masih
diakui keberadaannya melalui keputusan Staatblad ( Lembaran Negara ) 1882
No.152 waktu itu Belanda tidak menyebutnya lembaga Takhim tapi PRIESTERRAAD.
namun disini lain kewenangan lembaga Takhim untuk mengadili sengketa waris
diambil alih oleh LAND RAAD/ Pengadilan Negeri dan ini merupakan usulan dari
Snock Hurgronje, mengapa demikian? karna Belanda melihat diluar jawa pembagian
waris didasarkan pada hukum adat bukan hukum islam.
3. Zaman Kemerdekaan, Zaman
Kemerdekaan UU pokok Kehakiman No. 14 Tahun 1970 mencoba menyeragamkan Hukumnya
dan itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1, ada 4 lembaga peradilan yakni,
Peradilan umum, Peradilan Militer, Peradilan PTUN, dan Peradilan Agama.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete