Pengertian, Sumber Hukum, serta Sejarah Singkat Peradilan Agama Lengkap

Pengertian, Sumber Hukum, serta Sejarah Singkat Peradilan Agama Lengkap

Teman-teman  perlu tahu bahwa peradilan agama dan hukum acara peradilan agama itu berbeda, namun ketika kita hendak memahami apa itu hukum acara peradilan agama maka kita haruslah tahu juga apa itu peradilan agama.

Peradilan Agama

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan bahwa : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.

Apa saja perkara tertentu tersebut? jawabannya dijelaskan dalam pasal 49 dalam UU no 7 tahun 1989 dimana  Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang, perkara tersebut antara lain
a. perkawinan
b. waris
c. wakaf
d. hibah
e. infaq
f. zakat
g. shadaqah
h. dan ekonomi syari’ah

Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Acara Peradilan Agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di lingkungan Peradilan Agama.

Sumber Hukum Acara Peradilan Agama

Ketika teman-teman sudah paham apa itu peradilan agama dan hukum acara peradilan agama, teman-teman juga harus tahu apa sih yang menjadi dasar atau sumber hukum dari Hukum Acara Peradilan Agama.

Ada beberapa sumber hukum terkait dengan Hukum Acara Peradilan Agama, berikut daftar sumber hukumnya:

1. HIR/RBG,  perlu diketahui juga bahwa HIR digunakan untuk jawa dan madura sedangkan RBG diluar jawa dan madura.
2. RSP,merupakan ketentuan hukum acara untuk pengadilan tingkat tinggi
3. BW (burgerlijk Wetboek) atau KUHPer terutama dalam buku ke-4 ( empat ) yakni tentang pembuktian
4. serta peraturan Perundang-undangan
a. UU No 3 Tahun 2009 tentang MA
b. UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman
c. UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
d. UU No 1 Tahun 1974
e. UU No 7 Tahun 1989 Jo 23 Tahun 2006 Jo UU No 5 Tahun 2009
5. Ketentuan Syariat Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Qur'an dan hadis

Sejarah Singkat Peradilan Agama

Sebelumnya perlu diketahui juga peradilan dan pengadilan itu berbeda, apa bedanya? peradilan adalah Proses untuk mendapatkan keadilan. sedangkan Pengadilan adalah Lembaganya atau tempat mencari keadilan tersebut.

Baiklah langsung saja, dalam penjelasan sejarah ini kita akan membahas sejarah singkat Peradilan Agama dari tiga masa yaikni dari masa pra Kolonial, masa Kolonial, dan Kemerdekaan

1. Masa Pra Kolonial, sebenarnya masuknya peradilan agama sudah ada sejak islam masuk ke Indonesia, dulunya lembaga peradilan tersebut namanya Lembaga Takhim, dan petugas dari Takhim itu sendiri adalah para pemuka agama yakni Ustadz, Wali-Wali. 

2.  Masa Kolonial, Takhim masih diakui keberadaannya melalui keputusan Staatblad ( Lembaran Negara ) 1882 No.152 waktu itu Belanda tidak menyebutnya lembaga Takhim tapi PRIESTERRAAD. namun disini lain kewenangan lembaga Takhim untuk mengadili sengketa waris diambil alih oleh LAND RAAD/ Pengadilan Negeri dan ini merupakan usulan dari Snock Hurgronje, mengapa demikian? karna Belanda melihat diluar jawa pembagian waris didasarkan pada hukum adat bukan hukum islam.

3.  Zaman Kemerdekaan, Zaman Kemerdekaan UU pokok Kehakiman No. 14 Tahun 1970 mencoba menyeragamkan Hukumnya dan itu tertuang dalam pasal 10 ayat 1, ada 4 lembaga peradilan yakni, Peradilan umum, Peradilan Militer, Peradilan PTUN, dan Peradilan Agama.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian, Sumber Hukum, serta Sejarah Singkat Peradilan Agama Lengkap"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete