Penjelasan Serta Contoh Sumber Hukum
Materil dan Sumber Hukum Formal yang Wajib Kamu Ketahui
Pada postingan kali ini, kita akan
membahas tentang Sumber Hukum. Apa itu sumber hukum? Apa saja sumber hukum itu?
Tentu saja bagi sobat yang bergelut dibidang hukum harus tahu apa itu sumber
hukum. Baiklah tanpa basi, langsung saja yang dimaksud dengan sumber hukum
adalah “segala sesuatu yang menimbulakan aturan-aturan hukum dan aturan-aturan
tersebut memiliki sifat memaksa dan kalau dilanggar akan ada akibat hukumnya
atau yang sering kita sebut sanksi”. Perlu diketahui sumber hukum dapat dibagi
menjadi dua yaitu sumber hukum materil dan dan sumber hukum formal:
Sumber hukum materil adalah suatu
keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum, dengan demikian keyakinan dan perasaan hukum individu serta pendapat
umum merupakan faktor-faktor pembentukan hukum.
Sumber hukum materil dapat ditinjau dari
berbagai sudut, contohnya dari sudut ekonomi, sejarah , filosofi, sosiologi dan
sebagainya.
Selanjutnya, sumber hukum formil. Yang
perlu sobat ketahui sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana
kita dapat dapat menentukan hukum yang berlaku. Dan karena bentuknya itulah
hukum berlaku umum dan ditaati. Berikut merupakan sumber hukum formal :
1. Peraturan perundang-undangan ( Statute
)
Mungkin sobat sudah sering mendengarnya,
peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Undang-Undang dibagi lagi menjadi dua
bagian yakni:
Adalah setiap Peraturan yang dikeluarkan
oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat secara umum. Contohnya :
TAP MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
b. Undang-undang Formal
Adalah setiap peraturan negara yang karena
bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan atau
peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.
2. Kebiasaan
Kebiasaan juga merupakan sumber hukum, kok
bisa? Ya bisa lah, kebiasaan disini diartikan sebagai semua aturan yang maupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah tapi ditaati oleh rakyat karena mereka yakin
bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.
Namun ada beberapa syarat agar kebiasaan
itu benar-benar berlaku dan dapat menjadi sumber hukum, berkut syaratnya :
a. Harus ada tindakan atau perbuatan
tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama, dan diikuti
oleh orang banyak.
b. Harus ada keyakinan hukum. Maksudnya
disini adalah harus adanya keyaakinan bahwa kebiasaan tadi merupakan hukum yang
memuat hal-hal baik dan layak untuk diikuti dan harus mempunyai kekuatan
mengikat.
3. Yurisprudensi
Mungkin kedengaran agak asing bagi yang
baru mengenal hukum, yurisprudensi adalah keputusn hakim terdahulu yang kemudian
diikuti serta dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara
yang serupa.
4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan
oleh negara. Traktat terbagi menjadi beberapa traktat, diantaranya
a. Bilateral, kalau hanya 2 negara saja,
dan
b. Multilateral kalo dilakukan oleh dua
negara atau lebih
c. Traktat kolektif, traktat kolektif ini
merupakan perjanjian beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara
lain yang ingin mengikatkan dirinya terhadap perjanjian tersebut.
5. Doktrin
Dan sumber hukum berikutnya dalah Doktrin,
doktrin adalah pendapat sarjana hukum atau para ahli hukum yang terkemuka atau
sudah cukup dikenal. Dan Doktrin sering kita lihat contohnya, orang berbegangan
pada pendapat seseorang untuk jadi sebuah pedoman, dan pendapat itu menjadi
salah satu dasar keputusan-keputusan atau acuan oleh hakim untuk menjathkan
putusan.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete