Penjelasan Serta Contoh Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formal yang Wajib Kamu Ketahui

Penjelasan Serta Contoh Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formal yang Wajib Kamu Ketahui

Pada postingan kali ini, kita akan membahas tentang Sumber Hukum. Apa itu sumber hukum? Apa saja sumber hukum itu? Tentu saja bagi sobat yang bergelut dibidang hukum harus tahu apa itu sumber hukum. Baiklah tanpa basi, langsung saja yang dimaksud dengan sumber hukum adalah “segala sesuatu yang menimbulakan aturan-aturan hukum dan aturan-aturan tersebut memiliki sifat memaksa dan kalau dilanggar akan ada akibat hukumnya atau yang sering kita sebut sanksi”. Perlu diketahui sumber hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum materil dan dan sumber hukum formal:

Sumber hukum materil adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum, dengan demikian keyakinan dan perasaan hukum individu serta pendapat umum merupakan faktor-faktor pembentukan hukum.

Sumber hukum materil dapat ditinjau dari berbagai sudut, contohnya dari sudut ekonomi, sejarah , filosofi, sosiologi dan sebagainya.
Selanjutnya, sumber hukum formil. Yang perlu sobat ketahui sumber hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat dapat menentukan hukum yang berlaku. Dan karena bentuknya itulah hukum berlaku umum dan ditaati. Berikut merupakan sumber hukum formal :

1. Peraturan perundang-undangan ( Statute )
Mungkin sobat sudah sering mendengarnya, peraturan perundang-undangan adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Undang-Undang dibagi lagi menjadi dua bagian yakni:

a. Undang-undang materil
Adalah setiap Peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat secara umum. Contohnya : TAP MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

b. Undang-undang Formal
Adalah setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan atau peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya.

2. Kebiasaan
Kebiasaan juga merupakan sumber hukum, kok bisa? Ya bisa lah, kebiasaan disini diartikan sebagai semua aturan yang maupun tidak ditetapkan oleh pemerintah tapi ditaati oleh rakyat karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum.

Namun ada beberapa syarat agar kebiasaan itu benar-benar berlaku dan dapat menjadi sumber hukum, berkut syaratnya :

a. Harus ada tindakan atau perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama, dan diikuti oleh orang banyak.
b. Harus ada keyakinan hukum. Maksudnya disini adalah harus adanya keyaakinan bahwa kebiasaan tadi merupakan hukum yang memuat hal-hal baik dan layak untuk diikuti dan harus mempunyai kekuatan mengikat.

3. Yurisprudensi
Mungkin kedengaran agak asing bagi yang baru mengenal hukum, yurisprudensi adalah keputusn hakim terdahulu yang kemudian diikuti serta dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa.

4. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh negara. Traktat terbagi menjadi beberapa traktat, diantaranya
a. Bilateral, kalau hanya 2 negara saja, dan
b. Multilateral kalo dilakukan oleh dua negara atau lebih
c. Traktat kolektif, traktat kolektif ini merupakan perjanjian beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lain yang ingin mengikatkan dirinya terhadap perjanjian tersebut.

5. Doktrin
Dan sumber hukum berikutnya dalah Doktrin, doktrin adalah pendapat sarjana hukum atau para ahli hukum yang terkemuka atau sudah cukup dikenal. Dan Doktrin sering kita lihat contohnya, orang berbegangan pada pendapat seseorang untuk jadi sebuah pedoman, dan pendapat itu menjadi salah satu dasar keputusan-keputusan atau acuan oleh hakim untuk menjathkan putusan.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Penjelasan Serta Contoh Sumber Hukum Materil dan Sumber Hukum Formal yang Wajib Kamu Ketahui"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete