JENIS-JENIS PIDANA
Pada dasarnya bentuk-bentuk hukuman telah diatur dalam buku 1 KUHP bab ke-2 dimulai dari Pasal 10 sampai dengan Pasal 43. KUHP sebagai induk atau sumber utama hukum pidana telah merinci dan merumuskan tentang bentuk-bentuk pidana yang berlaku di Indonesia. Bentuk-bentuk pidana dalam KUHP disebutkan dalam Pasal 10 KUHP. Dalam KUHP pidana dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu: pertama, pidana pokok dan kedua, pidana tambahan.
Secara rinci kita akan membahasa jenis-jenis pidana yang diatur Pasal 10 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) , sebagai berikut :
Pidana Pokok
1. Pidana Mati
Pidana mati merupakan sanksi yang terberat diantara semua jenis pidana yang ada dan juga merupakan jenis pidana yang tertua, terberat dan sering dikatakan sebagai jenis pidana yang paling kejam. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati diancamkan dalam beberapa pasal tertentu didalam KUHP. Dalam hal ini Adami Chazawi (2002 : 31) berpendapat bahwa Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti :
a. Kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (104,111 ayat 2, 124 ayat 3):
b. Kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat, misalnya : 104 (3), 340;
c. Kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsur/faktor yang sangat memberatkan (365 ayat 4, 368 ayat 2)
d. Kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (444)
Di luar ketentuan KUHP, pidana mati diancamkan pula dalam beberapa pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Dasar pelaksanaan pidana mati di Indonesia yaitu menurut Penetapan Presiden (PENPRES) tanggal 27 April 1964 LN Tahun 1964 bahwa eksekusi pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
2. Pidana Penjara
Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”.
Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :
(1) Hukaman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2) Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
(3) Hukuman penjara sementara boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karna ada gabungan kejahatan atau karna aturan pasal 52.
(4) lamanya hukuman sementara itu sekali-kali tidak boleh lebij dari dua puluh tahun.
3. Pidana Kurungan
Pidana kurungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP.
Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.
Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :
1) Sama, berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
2) Mengenal maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum, tapi tidak mengenal minimum khusus, maksimum umum pidana penjara 15 tahun yang karna alasan-alasan tertentu dapat diperpanjang menjadi maksimum 20 tahun, dan pidana kurungan 1 tahun yang dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan. Minimum umum pidana penjara maupun kurungan sama 1 hari. Sedangkan maksimum khusus disebutkan pada setiap rumusan tindak pidana tertentu sendiri-sendiri, yang tidak sama bagi semua tindak pidana, bergantung dari pertimbangan berat ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
3) Orang yang dipidana kurungan dan pidana penjara diwajibkan untu menjalankan (bekerja) pekerjaan tertentu, walaupun untuk narapidana kurungan lebih ringan dibanding narapidan penjara.
4) Tempat menjalani pidana penjara adalah sama dengan tempat menjalani pidana kurungan, walaupun ada sedikit perbedaan yaitu harus dipisah (pasal 28).
5) Pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku, apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan tetap)dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana kedalam lembaga pemasyarakatan.
Adapun perbedaan perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12), adalah :
a. pidana kurungan dijatuhkan pada kejahatan-kejahatan culpa, pidana penjara dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan dolus dan culpa.
b. Pidana kurungan ada dua macam yaitu kurungan principal dan subsidair (pengganti denda), pada pidana penjara tidak mengenal hal ini.
c. Pidana bersyarat tidak terdapat dalam pidana kurungan.
d. Perbedaan berat ringan pemidanaan.
e. Perbedaan berat ringannya pekerjaan yang dilakukan terpidana.
f. Orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole, hak memperbaiki keadaannya dalam lembaga pemasyarakatan atas biaya sendiri yang pada pidana penjara ini tidak ada.
4. Pidana Denda
Pidana denda adalah pidana yang berupa harta benda yang jumlah ancaman pidananya pada umumnya relatif ringan yang mana dirumuskan sebagai pokok pidana alternatif dari pidana penjara dan denda. Terpidana yang diancam dengan pidana denda sedikit sekali, seperti dalam Buku II KUHP hanya terdapat satu delik yaitu pasal 403 KUHP sedangkan dalam pelanggaran pada Buku III hanya terdapat 40 pasal dari pasal-pasal tentang pelanggaran.
Menurut pasal 30 ayat 2 KUHP apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan, yang menurut ayat (3) lamanya adalah minimal satu hari dan maksimal enam bulan, menurut pasal 30 ayat (4) KUHP, pengganti denda itu diperhitungkan sebagai berikut :
1. Putusan denda setengan rupiah atau kurang lamanya ditetapkan satu hari.
2. putusan denda yang lebih dari setengah rupiah ditetapkan kurungan bagi tiap-tiap setengah rupiah dan kelebihannya tidak lebih dari satu hari lamanya.
Selanjutnya pasal 30 ayat (5) menyatakan bahwa maksimal pidana kurungan yang enam bulan diperberat menjadi maksimal delapan bulan jika terdapat gabungan tindak pidana, gabungan tindak pidana atau terkena pasal 52 KUHP, Menurut Pasal 31 KUHP, terpidana dapat menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda utamanya jika ia sadar bahwa ia tidak mampu membayar denda. Sifat yang ditujukan kepada pribadi terpidana menjadi kabur karna KUHP tidak menentukan secara eksplisit siapa yang harus membayar denda. Hal ini memberikan kemungkinan kepada orang lain untuk membayar denda tersebut.
5. Pidana Tutupan
Pidana tutupan adalah merupakan jenis pidana yang baru dimasukkan dalam KUHP yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tanggal 31 Oktober 1946 dan menempati urutan kelima pada jenis-jenis pidana pokok seperti yang telah ada pada Pasal 10 huruf a KUHP.
Mengenai pidana tutupan (Adami Chazawai, 2002 : 43), menyatakan bahwa :
Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
Adapun jenis-jenis Pidana Tambahan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Pencabutan Hak Tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu ini sifatnya sementara, kecuali memang terpidana dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya mendegrdasikan martabat seseorang sebagai warga negara yang memang layak untuk dihormati atau untuk menekan orang menjadi warga negara yang tidak pantas dihormati dengan meniadakan sebagian hak perdatanya dan hak-haknya menurut hukum publik karna orang tersebut telah melakukan kejahatan.
Menurut Pasal 35 35 ayat (1) KUHP R. Soesilo (1981 : 47) hak-hak yang dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan adalah :
1. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan.
2. Hak untuk masuk kekuatan bersenjata (balatentara);
3. Hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang umum.
4. Hak untuk menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui sah oleh Negara), dan menjadi wali, menjadi wali pengawas-awas menjadi curator atau menjadi curator pengawas-awas atas orang lain dan anaknya sendiri.
5. Kuasa bapak, kuasa wali dan penjagaan(curatele) atas anak sendiri ;
6. hak melakukan pekerjaan yang ditentukan.
Kemudian masih menurut R. Soesilo dalam KUHP Pasal 38 ayat (1) ditentukan lamanya pencabutan hak-hak tertentu itu adalah sebagai berikut :
1. Jika dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, buat selama hidup.
2. Jika dijatuhkan hukuman penjara sementara atau kurungan, buat sekurang-kurang’nya dua tahun dan selam-lamanya lima tahun lebih lama dari hukuman utama.
3. Jika dijatuhkan hukuman denda, buat sekurang-kurang’nya dua tahun dan selama-lama’nya lima tahun.
2. Perampasan Barang-barang Tertentu
Pidana ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim untuk mencabut hak milik atas suatu barang dari pemiliknya dan barang itu dijadikan barang milik pemerintah untuk dirusak atau dimusnahkan atau dijual untuk negara.
Menurut penjelasan pasal 39 KUHP (R.Soesilo, 1981 : 49), barang-barang yang dirampas itu dibedakan atas dua macam :
a. Barang (termasuk pula binatang) yang diperoleh dengan kejahatan misal’nya uang palsu yang diperoleh dengan melakukan kejahatan memalsukan uang, yang didapat dengan kejahatan suap dan lain-lain. Barang ini biasa disebut corpora delicti, dan senantiasa dapat dirampas asal kepunyaan terhukum dan asal dari kejahatan (baik dari kejahatan dolus maupun kejahatan culpa). Apabila diperoleh dengan pelanggaran, barang-barang itu hanya dapat dirampas dalam hal-hal yang ditentukan.
b. Barang-barang(termasuk pula binatang) yang dengan sengaja dipakaiuntuk melakukan kejahatan, misalnya sebuah golok atau senjata api yang dipakai dengan senagaja untuk melakukan pembunuhan, alat-alat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan dan sebagainya biasanya disebut instrumenta delicti,barang-barang ini dapat dirampas pula,akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat bahwa barang itu kepunyaan siterhukum dan digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dolus (dengan sengaja). Dalam hal kejahatan culpa (tidak dengan sengaja). Dan pelanggaran-pelanggaran, maka barang itu hanya dapat dirampas, apabila ditentukan dengan khusus.
3. Pengumuman Putusan Hakim.
Dalam penjelasan Pasal 43 KUHP (R.Soesilo, 1981 : 51) menyatakan bahwa :
Sebenarnya semua putusan hakim sudah harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, tetapi sebagai hukuman tambahan, putusan itu dengan istimewa di siarkan sejelas-jelasnya dengan cara yang ditentukan oleh hakim , misalnya melalui surat kabar, radio,televisi, ditempelkan di tempat umum sebagai plakat dan sebagainya. Semuanya ini ongkos terhukum yang dapat dipandang sebagai suatu pengecualian bahwa semua biaya penyelenggaraan hukuman di tanggung oleh Negara.
Mengenai pengumuman putusan hakim Adami Chazawi (2002 : 54) menyatakan bahwa :
Maksud dari pengumuman putusan hakim yang seperti ini adalah ditujukan sebagai usaha preventif untuk mencegah bagi orang-orang tertentu agar tidak melakukan tindak pidana yang sering dilakukan orang. Maksud lain, adalah memberitahukan kepada masyarakat umum agar berhati-hati bergaul dan berhubungan dengan orang-orang yang dapat disangka tidak jujur, agar tidak menjadi korban dari kejahatan(tindak pidana).
0 Response to "APA SAJA SIH JENIS-JENIS PIDANA DALAM PASAL 10 KUHP?"
Post a Comment