Asas-Asas Hukum Penting yang Wajib Kamu Ketahui
Bagi teman-teman khususnya yang mempelajari hukum sangat penting untuk mengetahui asas-asashukum. Maka dari itu, pada postingan kali ini saya akan berbagai apa saja asas hukum penting yang wajib diketahui dan sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut asas-asas hukum penting yang wajib diketahui dan sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari :
- Asas Audie Et Alteram Partem adalah kedua belah pihak harus didengar
- Asas Domein adalah asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein (milik) negara.
- Asas Domisili adalah status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu.
- Asas Droit De Suite adalah asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan / wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
- Asas Equality Before The Law adalah suatu asas kesamaan menghendaki adanya keadilan dalam arti setiap orang adalah sama di dalam hukum, setiap orang diperlakukan sama.
- Asas Exceptio Non Adimpleti Contractus adalah tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
- Asas Geen Straft Zonder Schuld adalah asas tiada hukuman tanpa kesalahan.
- Asas In Dubio Pro Reo adalah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
- Asas Independence Of Protection adalah asas Independence Of Protection
- Asas Kebebasan Berkontrak adalah para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
- Asas Kebenaran Materiil adalah asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hokum.
- Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan.
- Asas Legalitas adalah suatu asas hukum tidak bisa diberlakukan surut (Nullum delictum sine praevia lege poenali).Dalam pasal 1 ayat 1 KUHPidana berbunyi tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana menurut UU yang telah ada sebelumnya.
- Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
- Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori adalah asas UU yg berlaku kemudian membatalkan UU terdahulu, sejauh UU itu mengatur objek yg sama.
- Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali adalah UU yang khusus mengenyampingkan yang umum.
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah suatu asas UU dimana jika ada 2 UU yang mengatur objek yang sama maka UU yang lebih tinggi yang berlaku sedangaka UU yang lebih rendah tidak mengikat
- Asas Ne Bis In Idem adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
- Asas Pact Sunt Servanda adalah perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yang bersangkutan.
- Asas Pengaitan adalah apabila terjadi suatu masalah maka harus dikaitkan dengan suatu norma kesusilaan tertentu.
- Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
- Asas Retroaktif adalah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang baru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada pelanggaran HAM berat.
- Asas Similia Similibus adalah bahwa perkara yang sama (sejenis) harus diputus sama (serupa).
- Asas Acta Publica Seseipsa adalah suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya
0 Response to "Asas-Asas Hukum dan Penjelasannya"
Post a Comment