PEMAHAMAN NEGARA SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN HUKUM

PEMAHAMAN NEGARA SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN HUKUM

A. Pengertian Negara

Negara, seperti yang sudah dijelaskan di dalam bab pendahuluan, merupakan terjemahan dari bahasa asing, yaitu state dalam bahasa Inggris, staat dalam bahasa Jerman dan Belanda, dan etat dalam bahasa Prancis. Kata state, staat, dan etat dambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.

Di Indonesia sendiri, penggunaan istilah Negara sudah ada sejak abad ke-5. Dan kata Negara berasal dari bahasa sansekerta, yaitu nagara atau nagari yang berarti kota. Hal tersebut dapat dibuktikan, dan dilihat dalam sejarah dimana terdapat penemuan dalam penamaan kitab majapahit yaitu Negara Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca. Jika dilihat dari sejarah tadi, maka dapat dipastikan bahwa Indonesia sudah menggunakan istilah Negara jauh lebih dulu dari pada orang-orang Eropa.

Karna pengertian Negara yang begitu luas, Negara sering menjadi objek kajian yang menarik oleh para ahli untuk diperbincangkan . sehingga banyak ahli luar maupun dalam negeri yang mencoba mengartikan istilah Negara, dan muncullah definisi-definisi tentang Negara. Berikut pendapat para ahli tentang Negara :

1. Aristoteles, beliau mendefinisikan Negara sebagai suatu persekutuan dari sebuah keluarga dan suatu desa untuk mencapai kehidupan yang layak dan sebaik-baiknya.

2. Harold J. Laski, Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintergrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.

3. Mac Iver, Negara merupakan penarikan ( persembatanan) yang bertindak melalui hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan sebuah kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi secara letak (territorial) mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

4. J.J. Rousseau, Negara merupakan perserikatan dari segenap rakyat bersama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda para anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

5. Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suau daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabatdan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan ( control ) monopolist dari kekuasaan yang sah.

6. Bellefroid, Negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertingi untuk menciptakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7. Max Waber, menurut ahli yang satu ini Negara merupakan kumpulan masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasaan fisik secara sah didalam suatu wilayah.

B. Bentuk Negara

Ada beberapa bentuk Negara didunia ini. Bentuk dari Negara sendiri dapat dilihat dari sudut konsep dan unsur daripada Negara itu sendiri, contohnya konsep kekuasaan dan unsur wilayah sebuah Negara.

Dari perspektif konsep kekuasaan kita tahu bahwa Negara sebagai organisasi atau lembaga kekuasaan dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu vertikal dan horizontal. Pembagian kekuasaan secara vertical adalah pembagian kekuasaan Negara menurut tingkatannya, dalam hal ini pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara territorial ( territorial division of power). 

Dalam pembagian kekuasaan ini dapat dilihat perbandingan antara Negara kesatuan, Negara federal, serta gabungan dari Negara-negara atau yang disebut juga konfederasi. Kemudian pembagian kekuasaan secara horizontal, kekuasaan ini terbagai berdasarkan fungsi-fungsinya. Pembagian ini menunjukan perbedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudukatif atau lebih dikenal dengan “trias politica”.

Jika dilihat dari perspektif wilayah, disebutkan bahwa berdasarkan sifat serta eratnya hubungan anatara Negara dengan wilayahnya maupun dengan wilayah lain. Maka dari itu bentuk Negara dapat dibedakan, anatara lain :

1. Negara Kesatuan

Menurut C.F. Strong, dimana ddikutip oleh Prof. Miriam Budiarjo, Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang memusatkan wewenang legislative tertingginya kepada satu badan legislative nasional atau pusat. Maka dari itu kekuasaan terletak pada pemerintah pusat ( pempus ) dan tidak ada pemerintahan daerah ( pemda ). Dan karena kekuasaan tersebut terletak pada pemerintahan pusat maka pemerintahan pusat berwenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintahan daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintahan pusat. Negara kesatuan seperti ini disebut juga Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, jika pemerintah pusat tidak menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada kepada daerah lazim maka Negara kesatuan tersebut disebut Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.

Dari penyampaian tadi, maka C.F. Strong menyimpulkan bahwa terdapat dua ciri mutlak yang melekat pada Negara kesatuan.

a. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat
b. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat.
Maka dari itu , bisa dikatakan bahwa dalam Negara kesatuan, warga Negara sebenarnya satu pemerintahan saja, yakni pemerintahan pusat.

2. Negara Federal

Negara Federal atau dengan istilah lain disebut juga Negara serikat merupakan Negara yang terdiri atas beberapa bagian, namun setiap bagian dari pada negar tersebut tidak berdaulat. Bagian-bagian itu akan berdaulat apabila sudah menjadi gabungan dan membentuk federasi. Dalam Negara yang berbentuk federasi ini, Negara-negara yang merupakan bagian dari pada federasi tadi punya kekuasaan untuk membuat dan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala Negara, sendiri, dewan perwakilan sendiri, dan dewan menteri sendiri atau kabinetnya sendiri. Namun, dalam urusan angkatan perang dan keuangan, mereka tidak memiliki kekuasaan sendiri. Dan dengan kata lain, yang punya urusan angkatan perang dan keuangan tadi adalah Negara federal.

Setiap Negara bagian didalam Negara federal boleh melakukan tindakan ke dalam, asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Federal. Tindakan keluar, khususnya sebagala sesuatu tentang ubungan dengan Negara lain, hanaya dapat dilakukan melalui atau olehpemerintahan federal. Contoh dari Negara federal adalah Amerika Serikat dan Malaysia.

Negara federal dan Negara kesatuan memeiliki kesamaan dengan sistem desemtralisasi, misalnya, satu sama lain memiliki hak untuk mengurus kepentingannya masing-masing dan hanya pemerintah pusat atau federallah yang dapat bertindak keluar. Namun, dibalik kesamaannya, Negara federal dan Negara kesatuan memiliki perbedaan dan perbedaaan tersebut terletak pada asal-usul hak mengurus rumah tangganya sendiri merupakan hak asli-nya, sementara pada daerah otonom hak itu diperoleh dari pemerintahan pusat.

Jika kita tinjau dari sudut pandang kenegaraan dan sudut hukum, Negara federal dan Negara kesatuan yang didesentralisasi sesungguhnya hanya perbedaan nisbi ( relatif ) saja. Hans Kelsen mengemukakan bahwa perbedaaan antara Negara federal dan Negara kesatuan yang didesentralisasi itu hanyalah perbedaan dalam tingkat desentralisasi ( “only the degree of decentralization distinguisbes a unitary state didided into autonomous provincies from a federal state”).

Menurut Prof. Mr. R. Kranenburg, seperti dikutip Meriam Budiardjo, terdapat perbedaan yang umum dapat terlihat anatara Negara federal dan kesatuan, khususnya ditinjau dari sudut hukum positif, yakni :

1. Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka batas-batas konstitusi Negara federal, sedangkan dalam Negara kesatuan, oranisasi Negara-negara bagian, ( yaitu pemerintah daerah ) secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat;

2. Dalam Negara federal, wewnang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam Negara kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan ( lokal ) bergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu.


3. Gabungan Negara

Gabungan Negara atau yng sering disebut dengan konfederasi adalah perserikatan, persekutuan atau gabungan antara beberapa Negara. Namun, walaupun bergabung Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi ini tetap berdaulat atau merdeka penuh. Persekutuan itu terbentuk karena adanya kepentingan dan dinamika sosial politik global. Beberapa contoh Negara konfederasi seperti Uni, Commonwealth ( Negara persemakmuran ), Protektorat ( Negara di bawah perlindungan ), dan perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ).

Uni merupakan bentuk Negara yang terbentuk karenang ada dua atau lebih Negara Merdeka atau Negara berdaulat yang memiliki kepala Negara atau parlemen bersama. Contoh Negara Uni adalah, Uni Austria-Hongaria.

Selanjutnya Commonwealth, Negara Konfederasi yang satu ini merupakan perserikatan Negara-negara yang berdaulat penuh dan bekas jajahan Inggis. Dan Negara- Negara yang bergabung ini disebut juga dominion. Namun, tidak lah semua bekas Jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth ini, karena untuk bergabung kedalam Commonwealth ini bersifat sukarela.

Kemudian protektorat, protektorat ini merupakan suatu Negara yang berada dibawah lindungan suatu Negara lain yang dianggap lebih kuat. Namun protektorat ini Negara-negara yang bergabung tidak lah harus berdaulat sepenuhnya, contohnya saja Monaco, Monaco merupakan protektorat Prancis.

Selain itu juga ada Perserikatan Bangsa-bangsa atau lebih dikenal dengan PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB ini merupakan persekutuan Negara-negara yang berdaulat atau merdeka penuh yang ada di Dunia ini. Namun, untuk bergabung dalam perserikatan ini bersifat sukarela. Sehingga dalam Proses keluar atau masuknya Negara-negara dalam perserikatan ini merupakan suatu yang sudah biasa, dan tentu saja dengan segala resiko yang harus dihadapi nantinya, khususnya masalah hak dan kewajiban. Hal seperti ini pernah dilakukan oleh Negara Indonesia, yaitu pernah keluar keanggotaan PBB pada tahun 1965.

C. Hubungan Negara dan Hukum
Berbicara tentang Negara dan hukum ada beberapa pandanagan tentang hubungan Negara dan hukum, secara umum, kerangka-kerangka tentang hubungan Negara dan huum dapat dikelompokan mennjadi dua. Pertama, pandangan voluntrrisme, yaitu Negara menjadi variable independen yang memengaruhi ada dan berlakuknya suatu hukum. Jadi, pendangan ini mendasarkan keberadaan hukum merupakan kemauan dari pada Negara. Kerangka pemikiran yang masuk kelompok ini antara lain adalah ilmu Negara, ilmu hukum, dan teori Negara hukum.

Kedua, ada yang namanya pandangan objektivis. Pandangan ini mengatakan bahwa hukum itu berdiri sendiri dan terlepas dari kehendak Negara, yang termasuk dalam pandangan ini adalah kerangka teori hukum, tata Negara.

Pandangn tentang hubungan Negara dan hukum yang berbeda ini tentu saja mengakibatkan adanya Negara dan hukum sebagai dua hal yang saling berdampingan. Negara dan hukum mungkin memiliki hubungan timbale balik antara satu dan lainnya. Ini menunjukan bahwa ada hubungan antara Negara dan Hukum. Pandangan yang berbeda tadi antara Negara dan hukum mengakibatkan adanya tanggapan bahwa Negara dan hukum merupakan dua hal yang berdiri masing-masing dan terpisah anatara satu dengengan yang lainnya. Dalam tata hukum secara keseluruhan, khususnya dalam kajian hukum internasional, pandangan kedua ini juga bisa disebut dualisme. Sedangkan pandangan yang pertama tadi disebut juga aliran monisme.

A. Perspektif Ilmu Negara

Ilmu Negara merupakan ilmu yang mempelajari Negara secara umum, yang didasarkan pada konsep Negara, asal mula Negara, muncul dan lenyapnya sebuah Negara, unsure-unsur Negara dan perkembangan Negara secara umum lainnya. Dari pengertian tentang Ilmu Negara tadi, maka dapat dilihat hubungan antara Negara dan hukum. Bila dicermati lebih dalam lagi dari bagaimana posisi atau tempat hukum dalam Negara secara umum maka kita akan tahu dimana keterkaitan antara Negara dan hukum.

Dari sejumlah konsep Negara yang ada, kosep maupun definisi Negara yang relevan tentunya menunjukan bahwa Negara merupakan organisasi hukum dan Negara organisasi yang memiliki kewenangan untuk memaksa dan memerintah. Dalam konsep Negara sebagai sebuah organisasi hukum maka dapat di sebutkan bahwa hukum, dalam hal ini perundang-undangan dibuat, dilaksanakan dan dikontrol sendiri oleh Negara.

Selain dilihat dari pandangan konsep, hubungan antara Negara dan hukum dapat dilihat dari definisi-definisi yang menjelaskan bahwa ada hubungan anatara Negara dan hukum. Jika ditinjau dari kerangka definisi maka dapat diketahui bahwa neara merupakan ikatan manusia yang dilengkapi kekuasaan memerintah dan memaksa berdasarkan sistem hukum. Jellinek menyatakan bahwa Negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah dengan hukum. Sementara hukum, menurut Paul Lanband adalah kumpulan perintah dari Negara yang harus ditaati.

Namun berbeda dengan kerangka definisi Negara dan hukum, dapat diketahui bahwa hubungan antara Negara dan hukum adalah hubungan timbale balik atau lebih jelasnya hubungan sebab-akibat. Secara singkat, hubungan antara Negara dan hukum terlihat pada kenyataan bahwa adanya hukum dalam sebuah Negara sangat membantu dalam pengaturan susunan atau organisasi perlengkapan pemerintahan Negara serta pengaturan tata pergaulan rakyatnya. Dengan begitu adanya Negara memungkinkan lahirnya hukum yang ditaati oleh seluruh warga Negara. Hukum itu ada karena ada kehendak dari seorang atau sekelompok orang yang secara nyata sedang berkuasa.

B. Perspektif Ilmu Hukum

Dalam perspektif ilmu hukum tentu saja kita harus tahu arti atau definisi daripada ilmu hukum dan hukum. Ilmu hukum dapat diartikan sebagai suatu cara untuk mempelajari hukum, atau suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas pokok dalam hukum. Sedangkan pengertian hukum menurut J.T.C. Simorangkir, S.H., dan Woerjo Sastropranoto, S.H., merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu badan hukum.

Didalam ilmu hukum, maka hukum secara umum dalam bentuk materil memiliki dua arti, yaitu kekuasaan atau autbority dan kekuatan atau power. Dalam hal ini,kekuasaan dimaksudkan sebagai kekuasaan hukum, dan kekuatan diartikan sebagai kekuatan politik. Kekuasaan itu dapat diterim apabila sesuai dengan perasaan hukum orang yang bersangkutan atau badan yang lebih tinggi diakui sebagai penguasa Negara yang sah.

Setelah dipahami penjelasan diatas maka hubungan antara Negara dan hukum ditinjau dari sudut pandang ilmu hukum terletak pada siapa yang membuat hukum, dan kepada siapa hukum itu akan diberlakukan. Dari penjelasan yang sudah ada, maka dapat diketahui yang membuat hukum adalah badan resmi atau Negara, dan sudah dapat diketahui kepada siapa hukum itu akan diberlakukan, yaitu kepada segenap masyarakat dan pengelola Negara.
Dari penejelasan serta penafsiran diatas maka dapat dilihat hubungan Negara dan hukum, dimana sifat hukum yang memaksa dan Negara juga yang memaksa. Hukum dibuat oleh Negara dan Negara dipayungi oleh hukum untuk mengatur kehidupan bernegara.

C. Perspektif Negara Hukum

Untuk mengetahui hubungan anatara Negara dan hukum dalam perspektif Negara hukum, maka haruslah paham tentang konsep dan pengertian Negara hukum. Setelah paham tentang konsep dan mengetahui tentang pengertian Negara hukum maka akan diketahui bagaimana Negara hukum meletakkan Negara dan hukum dalam bingkai Negara hukum. Ada beberapa konsep yang menejelaskan Negara hukum, diantaranya adalah konsep rechsstaat, rule of law dan konsep Negara hukum madinah.

Pertama, dalam konsep rechsstaat dan rule of law menurut pandangan Plato, yakni Negara dipimpin oleh orang bijaksana ( the philosophers ) dan warga Negaranya terdiri atas kaum filosof yang bijak ( perfect guardians ); militer dan teknokrat ( auxiliary guardians ); petani dan pedagang ( ordinary people ). Setelah ratusan tahun, bentuk konkret Negara hukum diformulasikan oleh para ahli kedalam rechsstaat dan rule of law yang merupakan gagasan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan pemisahan kekuasaan.

Paham rechsstaat berkembang dalam suasana leberakisme dan kapitalisme abad ke-18. Rechsstaat merupakan konsep Negara hukum yang berlaku di eropa Kontinental . unsure-unsur dari paham rechsstaat, menurut seheltema antara lain:

1. Kepastian hukum
2. Persamaan
3. Demokrasai dan pemerintahan yang melayani hukum.
Selain itu juga, pendapat Padmo Wahyomo tentang konsep rechsstaat ini didasarkan pada filsafat lebiral yang individualistic.
Ada tiga tipe Negara hukum berdasarkan perspektif ini. Pertama, ada tipe Negara hukum liberal, dimana dalam tipe ini menghendaki agar Negara berstatus pasif, atau secara lebih jelas Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara, penguasa harus sesuai juga dengan hukum dalam bertindak. Kedua, tipe Negara hukum formil, Negara hukum formil ini mendapat pengesahan dari rakyat. Dan Negara hukum formil ini sering juga disebut Negara demokratis yang berlandaskan hukum. Ketiga, tipe Negara hukum materil. Negara hukum materil ini merupakan pengembangan dari Negara hukum formil, dimana tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku atas legalitas, maka dalam Negara hukum materil, tindakan penguasa demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.

Kemudian konsep Rule of law, konsep rule of law ini merupakan konsep Negara hukum yang dianut oleh Negara-negara Anglo Saxion. Dalam konsep ini, ditekankan tiga tolok ukur atau unsur utama, anatara lain :
1. Supremasi hukum atau supremacy of law
2. Persamaan dihadapan hukum atau equality of law
3. Konstitusi yang didasarkan atas hak asasi manusia.

Kedua, konsep Negara Hukum Madinah. Kakikat Negara Hukum Madinah bisa dilihat dalam Konstitusi Madinah Dalam konsep Negara Hukum Madinah terdapat beberapa prinsip yang mendasari Konstitusi Madinah, yaitu, 1) prinsip keumatan; 2) prinsip persatuan dan persaudaraan; 3) prinsip persamaan; 4) prinsip kebebasan; 5) prinsip hubungan anak dan pemeluk agama; 6) prinsip pertahanan; 7) prinsip hukum bertetangga; 8) prinsip tolong menolong dan membela yang lemah dan teraniaya; 9) prinsip perdamaian; 10) prinsip musyawarah; 11) prinsip keadilan; 12) prinsip pelaksanaan hukum; 13) prinsip kepemimpinan; 14) prinsip ketakwaan amar ma’ruf nabi munkar.

Setelah penejelasan tersebut diatas aka dapat diketahui bahwa sesungguhnya Negara dan hukum memiliki hubungan yang erat, saling berkaitan, khususnya kertundukan Negara terhadap hukum atau-undang-undang. Maka, dalam Negara Hukum, hukum memiliki dan menempati tempat yang paling tinggi diatas kekuasaan . jadi Negara berdasarkan hukum, bukan Negara berdasarkan kekuasaan.

D. Perspektif Hukum Tata Negara

Pandangan berbeda justru muncul jika menggunakan perspektif hukum tata Negara, khususnya konsepsi Duguit dan Krabbe. Diamana dalam konsepsi yang dikemukakan oleh Duduit dan Krabbe sebagai ahli hukum tata negara, bahwa hubungan antara Negara dan hukum bukanlah hubungan yang mengandung sebab-akibat, melaikan hubungan yang bersifat abstrak, bahkan menurut mereka tidak ada keterikatan sama sekalai antara Negara dan hukum. Karena itu “ hukum bukanlah merupakan penjelmaan dari perintah-perintah Negara atau pun kehendak Negara, dimana hukum memiliki bentuknya sendiri dan berlakunya hukum pun terlepas daripada kehendak Negara.

Negara sesungguhnya tidaklah tunduk pada hukum, baik secara terpaksa maupun sukarela. Hans Kalsen menyebutkan bahwa Negara itu sama halnya dengan hukum. Maka, tidak ada kemungkinan untuk Negara tu tunduk pada hukum.

Namun, pendapat tersebut disanggah oleh Kranenburgh. Beliau mengatakan tidak benar bahwa Negara tidak tunduk pada hukum, dan tidak benar juga perumusan yang menyebutkan bahwa Negara sama dengan hukum. Alasannya, karna pada kenyataannya Negara dalam tindakkannya terkait pada norma-norma keadilan dalam mencapai tujuannya. Jadi dengan sendirinya Negara tunduk pada hukum.

Dari penjelasan tersebut diatas, maka menurut perspektif hukum tata Negara menyebutkan bahwa sesunguhnya Negara dan hukum tidaklah memiliki hubungan sebab-akibat dan bisa dikatakan Negara dan hukum tidak memiliki hubungan sama sekali.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PEMAHAMAN NEGARA SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN HUKUM "

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete