Mengapa Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum

Mengapa Badan Hukum termasuk dalam Subjek Hukum?

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengapa  badan  hukum masuk sebagai subjek hukum. Namun sebelum mengulas lebih dalam mengapa badan hukum masuk dalam kategori subjek hukum, maka  sebelumnya saya  akan menjelaskan apa itu subjek hukum. Perlu untuk dipahami bahwa dalam perspektif hukum, subjek hukum adalah orang (persoon) yang membawa hak dan kewajiban. Dalam hukum kita mengenal ada beberapa  subjek hukum diantaranya :
1. Manusia
2. Badan Hukum
badan hukum disini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Badan  Hukum Publik
yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, contohnya : Departemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara, dan daerah otonom
b.  Badan Hukum Privat 
yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, dan diberi wewenang menurut hukum perdata
contohnya : PT, Yayasan, Koperasi, Gereja, Dll

kemudian mengapa badan hukum masuk dalam kategori subjek hukum? perlu diketahui bahwa  Pada dasarnya Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasarkan undang-undang, dimana badan hukum diberikan status sebagai pendukung atau pemegang  hak dan kewajiban, sama seperti manusia. maka dari itu maka dapat  disimpulkan bahwa badan hukum masuk dalam kategori subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti manusia.

Sebagai subjek hukum, badan hukum dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain dan melakukan perbuatan hukum perjanjian apppasaja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Badan Hukum memiliki kekayaan sendiri dalam arti lain terpisah dari kekayaan pengurus dan anggota-nya.

dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya, badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus disini bertindak sebagai mewakili badan hukum atas dan untuk kepentingan badan hukum. segala pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengapa Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum"

Post a Comment