Pengertian, Unsur dan Sifat Fidusia
PENGERTIAN
Perlu diketahui bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
UNSUR JAMINAN FIDUSIA
· Adanya hak jaminan
· Adanya objek yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yng tidak berwujud maupun benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
· Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
· Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
· dilakukan atas dasar kepercayaan
SIFAT FIDUSIA
Berikut diantaranya sifat dari fidusia :
· Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir atau tambahan
· Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
· Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suitearti dari droit de suite atau zaaksgevolg merupakan salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak).
· Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
· Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang merupakan kekuatan yang memberikan wewenang untuk mengeksekusi karena adanya irah-irah atau kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan itu memberikan kekuatan eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.
· Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas artinya bahwa uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia,bersifat publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia. Dalam memenuhi asas spesialitas dalam ketentuan Pasal 6 UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
Perlu diketahui bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
UNSUR JAMINAN FIDUSIA
· Adanya hak jaminan
· Adanya objek yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yng tidak berwujud maupun benda yang tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
· Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia
· Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
· dilakukan atas dasar kepercayaan
SIFAT FIDUSIA
Berikut diantaranya sifat dari fidusia :
· Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir atau tambahan
· Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
· Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suitearti dari droit de suite atau zaaksgevolg merupakan salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak).
· Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
· Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang merupakan kekuatan yang memberikan wewenang untuk mengeksekusi karena adanya irah-irah atau kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan itu memberikan kekuatan eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia.
· Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas artinya bahwa uraian yang jelas dan rinci mengenai objek jaminan fidusia dalam Akta Jaminan Fidusia,bersifat publisitas adalah berupa pendaftaran Akta Jaminan Fidusia yang dilakukan di kantor pendaftaran fidusia. Dalam memenuhi asas spesialitas dalam ketentuan Pasal 6 UU No 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akta jaminan fidusia sekurang-kurangnya memuat :
- Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
- Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia
- Nilai penjaminan dan
- Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
0 Response to "Pengertian Fidusia, Unsur Fidusia, dan Sifat Fidusia"
Post a Comment