Penjelasan Lengkap Asas-asas Dalam Kontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata

4 Asas-asas Dalam Kontrak Lengkap ada dalam KUHPerdata

Baik lah sobat materi hukum lengkap kali ini kita akan membahas tentang asas-asas dalam hukum kontrak, baiklah langsung saja berikut beberapa asas dalam hukum kontrak :

1. Asas Konsensualisme

Asas Konsensualisme Menjelaskan bahwa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka lahirlah sebuah kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini bearti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak maka timbullah yang namanya hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut sudah bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut. 

Asas ini konsensualisme ini tidak berlaku bagi semua jenis kontrak karena asas ini hanya berlaku terhadap kontrak konsensual sedangkan terhadap kontrak formal dan kontrak riel tidak berlaku. Perlu diketahui Perjanjian konsensual adalah suatu perjanjian terjadi apabila ada kesepakatan para pihak. Sedangkan perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata. Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan

2. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berontrak diartikan bahwa dalam berkontrak seseorang diberikan kebebasan untuk beberapa hal ketika berkontrak, berikut diantaranya : 

a. Bebas menentukan apakah ingin melakukan perjanjian atau tidak

b. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian

c. Bebas menentukan isi atau kalusul perjanjian

d. Bebas menentukan bentuk perjanjian

e. Dan kebebasan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


3. Asas Mengikatnya kontrak (Pacta Sunt Servanda)

Artinya setiap orang yang membuat kontrak, maka para pihak tersebut terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji itu mengikat parra pihak sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata ayat 1 bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah Klik disini untuk melihat syarat sahnya Kontrak maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang memnbuatnya.

4. Asas itikat baik

Asasitikat baik ibi dapat dilihat dalam pasal 1338 KUHPerdata Ayat 3 bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik.


Sumber referensi : Buku Hukum Kontrak dan Perancangan KOntrak : Dr. Ahmadi Miru S.H., M.S.

Demikian Pembahan kita kali ini tentang asas-asas dalam berkontrak semoga bermanfaat. tinggalkan komentar dikolom komen untuk meningkatkan kualitas blog ini.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Lengkap Asas-asas Dalam Kontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata"

Post a Comment