Pengertian MoU atau Memorandum Of Understanding Bahasa Indonesia Lengkap Menurut Ahli

Pengertian Mou Dan Ciri dari MoU

Pada kesempatan kali ini  kita akan membahas tentang apa itu MoU, mungkin di kehidupan sehari-hari kita sering juga mendengar istilah ini. MoU  merupakan singkatan dari “Memorandum of Understanding”. Secara Sederhana MoU dapat diartikan sebagai  “Nota Kesepahaman”. Artinya MoU merupakan Perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat  perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Menurut Erman Radjagukguk MoU merupakan dokumen yang memuat saling pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang mengikat kedua belah pihak. Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.

Dalam  teori Gentlemen Agreement dijelaskan bahwa  M. O. U sebatas merupakan satu gentlement agreement saja. Tujuannya kemampuan mengikatnya satu M. O. U berbeda dengan kesepakatan umum, sungguh pun M. O. U di buat berbentuk yang paling kuat seperti dengan akta notaris meskipun (namun dalam praktik tidak sering M. O. U di buat dengan cara notarial). Bahkan juga menurut pendapat kelompok ini menyebutkan kalau M. O. U mengikat hanya pada pernyataan moral belaka, dalam makna tak mempunyai daya ikat secara hukum.
Kemudian kita dapat mengenali Mou Dengan Ciri Sebagai Berikut :
  1. Mou Merupakan perjanjian pendahuluan atau pendahuluan perikatan (Landasan Kepastian);
  2. Muatan materi dalam MoU merupakan hal-hal yang bersifat  Pokok-Pokok saja karena kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci;
  3. Memiliki periode waktu berlakunya
sekian Materi  tentang MoU kali  Ini. share, like dan komen ya.

Klik DISINI untuk mendapatkan Contoh MoU atau Format MuU Pdf

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian MoU atau Memorandum Of Understanding Bahasa Indonesia Lengkap Menurut Ahli"

Post a Comment