Pengertian Mou Dan Ciri dari MoU
Pada
kesempatan kali ini kita akan membahas
tentang apa itu MoU, mungkin di kehidupan sehari-hari kita sering juga
mendengar istilah ini. MoU merupakan singkatan
dari “Memorandum of Understanding”. Secara Sederhana MoU dapat diartikan
sebagai “Nota Kesepahaman”. Artinya MoU
merupakan Perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan
kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum
membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para
pihak pada nantinya.
Menurut
Erman Radjagukguk MoU merupakan dokumen yang memuat saling pengertian dan
pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang
mengikat kedua belah pihak. Oleh sebab itu muatan MoU harus dituangkan kembali
dalam perjanjian sehingga menjadi kekuatan yang mengikat.
Dalam
teori Gentlemen Agreement dijelaskan
bahwa M. O. U sebatas merupakan satu
gentlement agreement saja. Tujuannya kemampuan mengikatnya satu M. O. U berbeda
dengan kesepakatan umum, sungguh pun M. O. U di buat berbentuk yang paling kuat
seperti dengan akta notaris meskipun (namun dalam praktik tidak sering M. O. U
di buat dengan cara notarial). Bahkan juga menurut pendapat kelompok ini
menyebutkan kalau M. O. U mengikat hanya pada pernyataan moral belaka, dalam
makna tak mempunyai daya ikat secara hukum.
Kemudian
kita dapat mengenali Mou Dengan Ciri Sebagai Berikut :
- Mou Merupakan perjanjian pendahuluan atau pendahuluan perikatan (Landasan Kepastian);
- Muatan materi dalam MoU merupakan hal-hal yang bersifat Pokok-Pokok saja karena kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci;
- Memiliki periode waktu berlakunya
sekian Materi tentang MoU kali Ini. share, like dan komen ya.
Klik DISINI untuk mendapatkan Contoh MoU atau Format MuU Pdf
0 Response to "Pengertian MoU atau Memorandum Of Understanding Bahasa Indonesia Lengkap Menurut Ahli"
Post a Comment