Dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum agraria menurut UUPA, pengertian secara Luas dan Sempit serta menurut ahli .
Perlu sobat materi hukum lengkap ketahui bahwa kata agraria berasal dari kata akker (belanda), agros (Yunani) yang bearti tanah pertanian. Dalam Pasal 1 ayat 2 UUPA dinyatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan Kekayaan nasional.
Dari penjelasan tersebut diatas maka Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ke semuanya merupakan satu kesatuan. Dengan demikian,maka ruang lingkup agraria menurut UUPA adalah bumi,air ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Namun Demikian, dalam pengertian hukum agraria dapat pula di bagi menjadi dau yakni dalam artiluas dan arti sempit :
dalam arti luas agraria diartikan sebagai bumi,air ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. sedangkan dalam arti sempit hukum agraria hanya meliputi tanah saja.
Kemudian beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang hukum agraria. berikut pengertian hukum agraria menurut para ahli:
- Menurut Soedikno Mertokusumo (1988:12) mengatakan bahwa hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria.
- menurut Subekti dan Tjitro Subono (1985) hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan hukum perdata, tata negara dan tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air danruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut,misalnya jual beli Tanah, sewa dan menyewa tanah.
0 Response to "Pengertian Hukum Agraria Lengkap Menurut UUPA, Secara Luas dan Sempit dan Menurut Ahli"
Post a Comment