Apa itu Penologi?

Pada dasarnya penologi adalah ilmu yang mempelajari tentang penghukuman atau vonisme khususnya pada bidang pidana. Jika dilihat dari asal katanya, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. 

 Poena memiliki arti pain (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman. Francais Lieber (1829-1832) dianggap sebagai orang pertama yang menggunakan istilah penology

Menurutnya, penologi memiliki pengertian sebagai berikut:  Penology that part if the science of criminology which studies the principles of punishment and the management of prisons, reformatories, and other confinement units” [Encyclopedia Americana, (New York: American Corporation, 1957, Vol.21), hlm.540

Dan perlu diketahui bahwa Penologi merupakan bidang studi dari kriminologi yang mempelajari prinsip-prinsi dari penghukuman dan manajemen penjara, reformatori (asrama) dan unit-unit pengekang lainnya. 
Beberapa defenisi penology menurut para ahli :

a.  W.E. Noach mengatakan, Penologi adalah ilmu tetang pidana dan sarana
sarananya atau pengetahuan tentang cara perlakuan/pemidanaan terhadap pelaku
kejahatan dan sarana-sarana yang digunakannya.

b.  Sutharland dan Cressey, mengatakan, Penologi adalah ilmu yang berkaitan
dengan pengawasan terhadap kejahan.

c. Soedjono Dirdjosisworo, mengatakan penology adalah ilmu tentang kepenjaraan
dan perlakuan/pembinaan narapidana.

d. Moeljatno, mengatakan, penologi adalah ilmu tentang pidana dan pemidanaannya
atau ilmu pengetahuan tentang memperlakukan dan memidana pelaku kejahatan.

Pada masa lalu, penologi masih berpijak pada kebijakan penyiksaan terhadap para pelaku kejahatan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang telah dilakukan, tetapi dalam perkembangannya, kajian penologi diperluas hingga mencakup kebijakan-kebijkan yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mengkaji tentang masa percobaan, pengobatan (medical treatment), dan pendidikan yang ditujukan untuk penyembuhan atau rehabilitasi.

JOHN HOWARD, dikenal sebagai pelopor pembaharuan terbesar dibidang kepenjaraan dan pembinaan narapidana. Dengan kemurnian kepribadiannya yang luhur telah meringankan penderitaan narapidana, tahanan, tawanan perang, penghutang-penghutang yang disandra dan lain-lain, memerangi penyakit-penyakit yang mengganas dipenjara-penjara pada zamannya.

Usaha beliau telahmenyadarkan masyarakat tentang pentingnya “PEMBINAAN” dari pada “PENYIKSAAN” dan “KEKERASAN”, terutama dalam rangka crime prevention yang sebaik-baiknya. Karyanya yang berjudul The State of the Prisons In England & Wales (Warrington 1777); merupakan bahan penting bagi studi penology dewasa ini terutama nilai historisnya, sehingga dapat merupakan dasar-dasar studi system Pemasyarakatan di berbagai Negara.



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Apa itu Penologi?"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete