asas-asas peradilan agama berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama serta tujuan dari Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama



asas-asas peradilan agama serta tujuan dari Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama


Jika teman-teman membuka blog ini, saya sarankan agar membaca postingan sebelumnya tentang apa itu hukum acara peradilan agama dan sejarah singkat peradilan agama, langsung saja klik disini. 

Bagi yang sudah baca lanjutin aja bacanya, perlu diketahui kali ini kita akan membahas asas-asas peradilan agama berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama serta tujuan dari Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama.

Ada beberapa asas yang sangat penting kita ketahui ketika mendalami tentang hukum acara peradilan agama, dan mungkin asas-asas ini sering teman-teman dengar. Berikut asas-asasnya :


1. Asas Personalitas Keislaman


Apa itu asas Personalitas Keislaman? Personalitas keislaman adalah bahwa pengadilan agama adalah peradilan khusus yang hanya berlaku bagi seluruh umat islam di Indonesia.


2. Asas Aquality before the law


Apa asas ini? Yah bagi teman-teman yang belajar tentang ilmu hukum mungkin sudah tidak asing dengan asas ini, asas Aquality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, maksud nya disini adalah siapapun boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan agama ( tapi dalam hal ini khusus umat Islam ) tanpa memandang miskin atau kaya, jomlo atau apalah itu haha.


3. Asas perdamaian


Asas perdamaian, di dengar dari katanya sih kayaknya udah tahu dari maksud asas ini, ya asas perdamaian adalah asas yang dimana Majelis Hakim menawarkan perdamaian kepada Penggugat ataupun tergugat sejak sidang pertama hingga dibacakannya putusan.

4. Persidangan terbuka untuk umum


Dalam hal persidangan untuk umum ini tidak berlaku dalam perkara perceraian. Ya dalam perkara perceraian sidang akan tertutup untuk umum. Dan akan terbuka lagi untuk umum apabila sudah pembacaan putusan.

5. Asas Legalitas


Apa sih legalitas, kalo teman-teman pernal membaca KUHP, teman-teman akan menemukan pasal 1 ayat 1, yah kira-kira bunyinya gini tidak ada seorangpun dapat dihukum selama belum ada hukum yang mengatur, terus apa kaitannya dengan hukum acara peradilan agama? Ya jadi kalo belum ada hukum yang mengatur maka tidak bisa menentukan orang ini bersalah atau tidak.

6. Asas sederhana, Cepat dan Biaya ringan.


Asas ini juga sangat penting dalam beracara dalam peradilan agama, sederhana disini maksudnya adalah prosedur persidangannya tidak berbelit-belit. Cepat disini diartikan bahwa perkara maksimal atau paling lambat 6 bulan harus ada keputusan. Sedangkan biaya ringan disini relatif maksudnya ditentukan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. 

Ketika sudah mempelajari tentang asas yang tertuang dalam Undang-undang No 7 tahun 1989 Tentang Peradilan agama, kali ini kita juga akan membahas tentang apa sih tujuan dibentuknya Undang-undang No 7 tahun 1989 Tentang Peradilan agama, ya tentu saja mempunyai maksud dan tujuan, Ada tiga tujuan Utama dibentuknya Undang-Undang No 7 Tahun 1989 berikut tujuan dibentuknya Undang-Undang No 7 Tahun 1989 :

1. Untuk mempertegas bahwa Peradilan agama merupakan salah satu dari Judicial Power atau kekuasaan kehakiman

2. Untuk menciptakan Univikasi Hukum, Univikasi disini adalah di seluruh NKRI aturan dan lembaga yang dipakai itu seragam

3. Untuk memurnikan Fungsi dari Peradilan Agama, karna sebelumnya peradilan agama dibawah naungan Pengadilan Negeri, nemun setelah adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama bisa melakukan eksekusi atas putusannya sendiri.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " asas-asas peradilan agama berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama serta tujuan dari Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete