Klasifikasi Hukum yang Wajib Kamu Ketahui
Dipostingan kali ini kita akan membahas tentang klasifikasi hukum atau pembagian hukum, namun sebelumnya saya sarankan teman-teman untuk membuka postingan sebelumnya tentang apa itu hukum Klik disini dan tentang Sumber hukum materil dan formil disini serta tujuan hukum klik disini.
silahkan klik
Seperti yang kita ketahui penjelasan atau definisi tentang hukum sangat luas, untuk itu kita perlu tahu pembagian hukum dimana hukum terbagi dalam beberapa golongan, berikut pembagian hukum :
1. Menurut sumbernya
Pembagian hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat bagian yakni :
a. Hukum Perundang-Undangan, perundang-undangan disini adalah hukum yang termuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, hukum kebiasaan ini terdapat dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat
c. Hukum Traktat, apa itu traktat? Traktat merupakan hukum yang dibuat negara-negara di dalam sebuah perjanjian antara negara
d. Hukum Yurisprudensi, Yurisprudensi terbentuk karna adanya keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya
Perlu teman-teman ketahui bahwa hukum memiliki bentuk tertulis dan tidak tertulis, berikut penjelasannya :
a. Tertulis, hukum tertulis adalah hukum yang sudah dikodifikasikan atau dibukukan dan pembukuan ini dilakukan secara sistematis dan lengkap dalam sebuah kitab perundang-undangan, contoh sederhana yang sering kita temui adalah KUHP, KUHPer, KUHD dll
b. Tidak tertulis, Hukum tidak tertulis yakni hukum keyakinan atau sering kita sebut sebagai hukum kebiasaan dan ini tidak tertulis.
3. Menurut Tempat berlakunya
a. Hukum Nasional, apa itu hukum nasional? Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. Hukum Internasional, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum dalam ranah internasional
c. Hukum Asing, yah namanya juga asing, jadi hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain
d. Hukum gereja, hukum gereja disini diartikan sebagai kumpulan norma-norma dan norma tersebut ditetapkan oleh gereja dan berlaku pada anggota gereja saja
4. Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya hukum terbagi dalam beberapa bagian yakni :
a. Ius Constitutum ( Hukum Positif) apa artinya? Hukum positif atu Ius Constitutum adalah hukum yang belaku saat ini. Atau saat ini sedang berlaku bagi masyarakat tertentu dan tempat tertentu.
b. Ius Constituendum (Hukum Yang akan datang) ius constituendum diartikan sebagai hukum yang diharapkan dalam waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi ( Hukum Alam ), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa didunia. Dalam arti lain hukum Alam ini tak mengenal batas waktu dan tempat
5. Menurut cara mempertahankannya
Pembagian hukum menrut cara mempertahankannya terbagi sebagai berikut :
a. Hukum Material, apa itu hukum material? Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang diwujudkan dalam perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh dari hukum materil adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya
b. Hukum Formal, apa apa itu hukum formal? Hukum formal adalah hukum tentang proses atau hukum dalam beracara, artinya hukum formal merupakan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Contoh hukum formal adalah hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hukum acara Perdata (KUHAPer).
6. Menurut sifatnya
Dilihat dari sifatnya hukum dapat dibagi sebagai berikut:
a. Memaksa, teman-teman harus tahu bahwa hukum memiliki sifat memaksa, jadi dalam keadaan bagaimanapun hukum harus mempunyai paksaan secara mutlak
b. Mengatur, hukum juga memiliki sifat mengatur
7. Menurut Wujudnya
Menurut wujutnya, hukum terbagi sebagai berikut :
a. Hukum Objektif, apa maksudnya hukum Objektif? Hukum objektif bearti hukum dalam suatu negara yang berlaku umum tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, Yakni hukum yang timbul dari hukum objektif dan hukum objektif terlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih . hukum subjektif dapat juga disebut sebagai hak.
8. Menurut isinya
Jika dilihat dari sudut pandang isi maka hukum terbagi sebagai berikut :
a. Hukum Privat( hukum sipil ) hukum privat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepentingan perorangan
b. Hukum publik ( Hukum Negara ), yakni hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat kelengkapannya atau hubungann negara dengan perseorangan ( warga negara )
Sekian postingan tentang Klasifikasi Hukum, like share dan komen ya dan tunggu postingan berikutnya
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDeleteKeren blognya
ReplyDelete