Apa sih tujuan hukum? Ini merupakan pertanyaan yang
sering kita dengar. namun sebelum menjelaskan tentang Tujuan hukum ada baiknya teman-teman harus tau apa itu hukum, bagi yang belum tahu apa itu hukum silahkan klik disini Perlu diketahui bahwa dalam hidup bermasyarakat ada banyak
hubungan antara anggota masyarakat, hubungan itu timbul karna adanya
kepentingan setiap anggota masyarakat itu sendiri. Karna banyaknya kepentingan
dalam hubungan antar anggota masyarakat, maka perlulah adanya aturan-aturan
hukum untuk menyeimbangkan agar hubungan yang ada tersebut tidak menimbulkan
kekacauan.
Adanya aturan-aturan hukum diharapkan mampu untuk menjamin
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, dan aturan-aturan hukum
tersebut didasarkan pada kehendak dari masyarakat itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui hukum memiliki sifat yang
mengatur dan memaksa, ketika anggota masyarakat patuh dan mentaati
aturan-aturan hukum, maka terciptalah keseimbangan dalam setiap hubungan
anggota masyarakat. Karna sifat hukum yang mengatur dan memaksa maka setiap
pelanggar hukum akan dikenakan sanksi dan sanksi ini merupakan reaksi terhadap
perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan.
Agar peraturan hukum itu dapat terus-menerus berlangsung
dalam masyarakat maka peraturan-peraturan hukum tersebut tidak boleh
bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Maka dari itu
hukum dibuat dengan tujuan agar terjaminnya kepastian hukum, dan didasarkan
pada keadilan.
Selain itu ada beberapa pendapat sarjana hukum terkait dengan tujuan hukum, berikut diantaranya :
1. Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah
mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J.
Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
3. Geny, hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham
(teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata
apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van
Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Berikut juga ada 3 tujuan hukum menurut teori
1. Keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum
(Memberikan keadilan bagi masyarakat)
2. Kemanfaatan Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan
pribadi ataupun golongan).
3. Kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum
normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete