Tujuan Hukum secara umum dan menurut para ahli Lengkap dengan Penjelasan

Apa sih tujuan hukum?  Ini merupakan pertanyaan yang sering kita dengar. namun sebelum menjelaskan tentang Tujuan hukum ada baiknya teman-teman harus tau apa itu hukum, bagi yang belum tahu apa itu hukum silahkan klik disini Perlu diketahui bahwa dalam hidup bermasyarakat ada banyak hubungan antara anggota masyarakat, hubungan itu timbul karna adanya kepentingan setiap anggota masyarakat itu sendiri. Karna banyaknya kepentingan dalam hubungan antar anggota masyarakat, maka perlulah adanya aturan-aturan hukum untuk menyeimbangkan agar hubungan yang ada tersebut tidak menimbulkan kekacauan.

Adanya aturan-aturan hukum diharapkan mampu untuk menjamin keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, dan aturan-aturan hukum tersebut didasarkan pada kehendak dari masyarakat itu sendiri.

Seperti yang kita ketahui hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, ketika anggota masyarakat patuh dan mentaati aturan-aturan hukum, maka terciptalah keseimbangan dalam setiap hubungan anggota masyarakat. Karna sifat hukum yang mengatur dan memaksa maka setiap pelanggar hukum akan dikenakan sanksi dan sanksi ini merupakan reaksi terhadap perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Agar peraturan hukum itu dapat terus-menerus berlangsung dalam masyarakat maka peraturan-peraturan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Maka dari itu hukum dibuat dengan tujuan agar terjaminnya kepastian hukum, dan didasarkan pada keadilan.

Selain itu ada beberapa pendapat sarjana hukum terkait dengan tujuan hukum, berikut diantaranya :

1.       Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
3.      Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata
apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berikut juga ada 3 tujuan hukum menurut teori
1.    Keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi masyarakat)
2.   Kemanfaatan Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi (memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karen hukum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan).
3.  Kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif (menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya)
             

             


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tujuan Hukum secara umum dan menurut para ahli Lengkap dengan Penjelasan"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete