TIPS MUDAH MEMBEDAKAN KASUS PERDATA INTERNASIONAL DAN YANG BUKAN?
Ini postingan pertama saya untuk masalah perdata Internasional, langsung saja sebelum kita mengenal atau membedakan mana sih yang masuk ranah perdata internasional dan yang bukan? Sebelumnya kita harus tahu konsep dari pada perdata, apa itu hukum perdata? Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang atau orang dengan badan hukum atau badan hukum dan badan hukum, itu pengertian hukum perdata secara singkat. Ketika kita sudah tahu konsep dari pada hukum perdata perlu diketahui teman-teman juga harus tahu kriteria-kriteria seperti apa sih yang bisa dikatakan sebagai perkara perdata internasional susah nggak sih? Jawabannya nggak. Apa saja kriterianya? Berikut keriterianya :
1. Merupakan hubungan hukum lintas negara
2. Hukuman yang dilakukan menggunakan hukum nasional.
3. Kemudian dari segi subjek hukumnya, yaitu orang atau badan hukum
Ketika kita sudah tahu kriterianya, maka langsung saja kita masuk dalam contoh kasusnya
Contoh kasus pertama
Perkawinan beda negara antara si wanita A dan si Pria B apakah ini perdata internasional? Ya, ini perdata internasional, mengapa? Baik silahkan simak penjelasannya. Kali ini saya akan menggunakan nama orang, maaf kalo kebetulan namanya sama.
Contoh si Asep dari negara Australia menikah dengan Tukiem dari negara Indonesia. Ini contoh kasusnya mari coba kita bedah dan kita analisis sesuai dengan kriteria tersebut diatas, pertama dilihat dari kriteria pertama, apakah ini lintas negara? Ya, bearti keriteria pertama terpenuhi, kemudian kriteria ke dua apakah menggunakan hukum nasional? Ya, pernikahan menggunakan hukum nasional, walaupun nanti akan ada cara menentukan hukum nasional mana yang dipakai, tergantung dia nikah di negara mana, kemudian kriteria ketiga, dari segi subjek hukumnya, kembali lagi kepada konsep perdata merupakan hukum yang mengatur antara orang dan orang orang dengan badan hukum, atau badan hukum dan badan hukum, dalam kasus ini subjek hukumnya adalah orang, jadi ya benar dia memenuhi kriteria tersebut.
Jadi dari penjelasan diatas kasus diatas merupakan kasus ranahnya hukum perdata internasional.
Contoh kasus kedua
Penjahat narkotika (dalam hal ini Warga Negara Asing/ WNA) yang diadili di Indonesia.
Dalam kasus ini, apakah masuk dalam pertata Internasional? Tidak, kenapa tidak? Bukankah ini kasus lintas negara, dalam penghukuman menngunakan hukum nasional, dan subjeknya orang, kenapa bisa tidak masuk dalam hukum perdata internasional? Jawabannya adalah karna kasusnya adalah narkoba, dan narkoba sudah diatur dalam konvensi internasinal. Jadi kesimpulannya jika kasusnya telah diatur dalam konvensi internasinal maka kasus ini tidak merupakan ranah perdata internasional.
Demikian tips untuk teman-teman yang masih bingung, menentukan ini masuk ranah perdata internasional atau bukan. Like share dan komen postingan ini, dan nantikan postingan berikutnya, semoga bermanfaat.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete