Perbedaan hukum diplomatk dan konsuler Hukum. Hukum Diplomatik adalah hukum yang megatur hubungan antar negara dalam bidang politik, sedangkan hukum konsuler mengatur hubungan antar negara dalam bidang ekonomi. Persamaannya adalah keduanya merupakan wakil dari negara asing. Dalam UUD 1945 adalah hak prerogatif presiden untuk mengangkat duta dan konsuler.
Diplomat dan konsuler memiliki hak hak, yakni hak kekebalan dimana orang yang ditempatkan dinegara lain akan kebal hukum atau tidak tunduk pada hukum dinegara penerima dalam arti lain mereka hanya tundak pada hukum negara pengirim. Kenapa hak itu diberikan karna dilakukan sebagai perhormatan terhadap negara pengirim dalam hal ini agar saling merhormati antar negara.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete