Apa itu wanprestasi?
Baiklah sobat Materi
hukum lengkap, kali ini kita akan membahas hal yang cukup menarik dan sering
terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bahasan kita kali ini adalah tentang
wanprestasi. Apa itu wanprestasi? Berikut penjelasannya :
Pengertian Wanprestasi:
Wanprestasi diartikan
sebagai suatu peristiwa dimana tidak terlaksananya suatu prestasi karena
kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. berikut pendapat ahli
tentang wanprestasi.
Menurut J Satrio:
“Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi
sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Kemudian wanprestasi
memiliki beberapa bentuk yang harus kita ketahui, berikut diantaranya :
- Tidak Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan. Contoh si A berjanji dengan si B namun si A tidak melaksanakan kewajibannya atau bisa dikatakan si A tidak melaksanakan perjanjian tersebut.
- Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan Tapi Tidak Sebagaimana Yang Diperjanjikan; Contoh si A berjanji dengan si B, namun dalam pelaksanaannya si A tidak melaksanakan sepenuhnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
- Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan Tapi Terlambat. Contoh si A berjanji dengan si B , namun dalam pelaksanaannya si A terlambat melaksanakan kewajibannya terhadap si B.
- Melakukan Sesuatu Yang Menurut Perjanjian Tidak Boleh Dilakukan. Contoh si A berjanji dengan si B namun si A melaksanakan apa yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian tersebut.
Jadi
kesimpulannya wanprestasi adalah keadaan dimana
tidak terlaksananya suatu prestasi (perjanjian) kemudan wanprestasi
memiliki beberapabentuk seperti yang tersebut diatas.
Sekian
penjelasan tentang apa itu wanprestasi. Tunggu postingan berikutnya dan
silahkan share dan komentar untuk kemajuan blog ini.
0 Response to "Pengertian Wanprestasi dalam hukum perdata"
Post a Comment