Pengertian Wanprestasi dalam hukum perdata

Apa itu wanprestasi?

Baiklah sobat Materi hukum lengkap, kali ini kita akan membahas hal yang cukup menarik dan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bahasan kita kali ini adalah tentang wanprestasi. Apa itu wanprestasi? Berikut penjelasannya :
Pengertian Wanprestasi:
Wanprestasi diartikan sebagai suatu peristiwa dimana tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. berikut pendapat ahli tentang wanprestasi.
Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Kemudian wanprestasi memiliki beberapa bentuk yang harus kita ketahui, berikut diantaranya :
  1. Tidak Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan. Contoh si A berjanji dengan si B namun si A tidak melaksanakan kewajibannya atau bisa dikatakan si A tidak melaksanakan perjanjian tersebut.
  2. Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan Tapi Tidak Sebagaimana Yang Diperjanjikan; Contoh si A berjanji dengan si B, namun dalam pelaksanaannya si A tidak melaksanakan sepenuhnya sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
  3. Melaksanakan Apa Yang Diperjanjikan Tapi Terlambat. Contoh si A berjanji dengan si B , namun dalam pelaksanaannya si A terlambat melaksanakan kewajibannya terhadap si B.
  4. Melakukan Sesuatu Yang Menurut Perjanjian Tidak Boleh Dilakukan. Contoh si  A berjanji dengan si B namun si A melaksanakan apa yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian tersebut.

Jadi kesimpulannya wanprestasi adalah keadaan dimana  tidak terlaksananya suatu prestasi (perjanjian) kemudan wanprestasi memiliki beberapabentuk seperti yang tersebut diatas.
Sekian penjelasan tentang apa itu wanprestasi. Tunggu postingan berikutnya dan silahkan share dan komentar untuk kemajuan blog ini.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Wanprestasi dalam hukum perdata"

Post a Comment