Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi
Litigasi adalah proses menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan. Maka dari itu Litigasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan. Sengketa perdata dapat terjadi karena perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa tahapan dalam penyelesaian sengketa litigasi, Berikut tahapan penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan atau Litigasi :
1. Pendaftaran Perkara
Dimulai dengan adanya inisiatif dari penggungat/pemohon/kuasa hukum dalam hal ini mendatangi pihak Panitera dengan maksud mendaftarkan perkara. Saat pendaftaran perkara Penggugat/pemohon/kuasa hukum sudah menyampaikan syarat kelengkapan umum dan khusus. Berikut syarat kelengkapan umum dan khusus dalam mendaftarkan berkas perkara :
a. Surat Gugatan/Surat Permohonan
b. Melampirkan Kartu Identitas
c. POP ( Panjar Ongkos Perkara )
Kelengkapan khusus tergantung kasusnya (kasuistis), contohnya dalam perkara perceraian, dalam hal ini harus melengkapi akta nikah.
2. Menerima Pendaftaran dan memberikan Nomor Register Perkara
Panitera meneliti semua kelengkapan atau syarat umum dan khusus yang sudah disiapkan Penggugat/Pemohon/Kuasa Hukum, jika sudah Lengkap dan Memenuhi syarat, maka Panitera menerima pendaftaran dan memberikan nomor perkara kemudian menyerahkan pada Ketua Pengadilan Negeri.
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS)
Setelah Pengadilan Negeri meneliti berbagai dokumen yang diserahkan Panitera, jika dianggap sudah lengkap oleh Ketua Pengadilan Negeri, Maka Ketua Pengadilan Negeri membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS)
4. Proses Sidang Perkara Perdata
Setelah Perkara didaftarkan, dan menerima Nomor Register Perkara serta setelah Penetapan Majelis Hakim (PMH) dan Penetapan Hari Sidang (PHS) maka dimulailah Proses Sidang Perkara. Berikut Tahapan Proses Sidang Perkara :
a. Upaya Mediasi
Pada sidang pertama, Majelis Hakim yang dipimpin oleh majelis hakim membuka sidang yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menawarkan mediasi kepada Pengugat dan Tergugat.
Jika mediasi yang ditawarkan gagal, maka perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri, dimana pada awal sidang,majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim kembali menawarkan perdamaian kepada penggugat dan tergugat.
b. Pembacaan Gugatan
Jika Perdamaian tidak tercapai,maka sidang dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. (ini relatif mengingat surat gugatan sudah disampaikan sebelum sidang dimulai kepada tergugat maupun majelis hakim.
c. Jawaban atas gugatan
Setelah pembacaan gugatan maka dilanjutkan dengan proses Jawaban atas gugatan.
d. Replik Penggugat
Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
e. Duplik tergugat
Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
f. Pembuktian oleh Pengugat dan Tergugat
Dalam hal ini Penggugat dan Tergugat Melakukan Pembuktian
g. Konklusi / Kesimpulan oleh Penggugat dan tergugat
h. Putusan hakim
Dalam hal ini majelis hakim mengakhiri perkara dengan Putusan dari majelis hakim
b. Pembacaan Gugatan
Jika Perdamaian tidak tercapai,maka sidang dilanjutkan dengan acara pembacaan gugatan. (ini relatif mengingat surat gugatan sudah disampaikan sebelum sidang dimulai kepada tergugat maupun majelis hakim.
c. Jawaban atas gugatan
Setelah pembacaan gugatan maka dilanjutkan dengan proses Jawaban atas gugatan.
d. Replik Penggugat
Replik yaitu adalah jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
e. Duplik tergugat
Duplik yaitu adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
f. Pembuktian oleh Pengugat dan Tergugat
Dalam hal ini Penggugat dan Tergugat Melakukan Pembuktian
g. Konklusi / Kesimpulan oleh Penggugat dan tergugat
h. Putusan hakim
Dalam hal ini majelis hakim mengakhiri perkara dengan Putusan dari majelis hakim
0 Response to "Penjelasan Lengkap Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Litigasi atau Pengadilan"
Post a Comment