Samakah Pidana Kurungan dan Pidana Penjara?
Sobat Hukum Lengkap, di postingan sebelumnya kita sudah membahas tentang apa saja jenis pidana menurut Pasal 10KUHP, klik DISINI Untuk melihat postingan sebelumnya.
dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang bedanya Pidana Kurungan dan Pidana Penjara. Berikut Perbedaannya :
1. Pidana
Penjara
Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud
pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan
pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang
dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas
atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga mempunyai
tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat
kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa
dan negara.
Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry
Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan
Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan
pelanggaran fiskal ”.
Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau
penjatuhan pidana penjara, yaitu :
(1) Hukaman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk
sementara.
(2) Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu
hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
(3) Hukuman penjara sementara boleh dihukum mati, penjara
seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu
dilampaui, sebab hukuman ditambah, karna ada gabungan kejahatan atau karna
aturan pasal 52.
(4) lamanya hukuman sementara itu sekali-kali tidak boleh
lebij dari dua puluh tahun.
Pidana
Kurungan
Pidana kurungan merupakan
pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi
peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku
III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak
disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP.
Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari
dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan
jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan
terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.
Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan
pidana penjara (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :
1) Sama,
berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
2) Mengenal
maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum, tapi tidak mengenal minimum
khusus, maksimum umum pidana penjara 15 tahun yang karna alasan-alasan tertentu
dapat diperpanjang menjadi maksimum 20 tahun, dan pidana kurungan 1 tahun yang
dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan. Minimum umum pidana penjara maupun
kurungan sama 1 hari. Sedangkan maksimum khusus disebutkan pada setiap rumusan
tindak pidana tertentu sendiri-sendiri, yang tidak sama bagi semua tindak pidana,
bergantung dari pertimbangan berat ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
3) Orang
yang dipidana kurungan dan pidana penjara diwajibkan untu menjalankan (bekerja)
pekerjaan tertentu, walaupun untuk narapidana kurungan lebih ringan dibanding narapidan
penjara.
4) Tempat
menjalani pidana penjara adalah sama dengan tempat menjalani pidana kurungan,
walaupun ada sedikit perbedaan yaitu harus dipisah (pasal 28).
5) Pidana
kurungan dan pidana penjara mulai berlaku, apabila terpidana tidak ditahan,
yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan
tetap)dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi
dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana kedalam lembaga
pemasyarakatan.
Adapun perbedaan perbedaan pidana penjara dan pidana
kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12), adalah :
a. Pidana
kurungan dijatuhkan pada kejahatan-kejahatan culpa, pidana penjara
dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan dolus dan culpa.
b. Pidana
kurungan ada dua macam yaitu kurungan principal dan subsidair (pengganti
denda), pada pidana penjara tidak mengenal hal ini.
c. Pidana
bersyarat tidak terdapat dalam pidana kurungan.
d. Perbedaan
berat ringan pemidanaan.
e. Perbedaan
berat ringannya pekerjaan yang dilakukan terpidana.
f. Orang
yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole, hak memperbaiki
keadaannya dalam lembaga pemasyarakatan atas biaya sendiri yang pada pidana
penjara ini tidak ada.

0 Response to "Samakah Pidana Kurungan dan Pidana Penjara?"
Post a Comment