Samakah Pidana Kurungan dan Pidana Penjara?

Samakah Pidana Kurungan dan Pidana Penjara?

Sobat Hukum Lengkap, di postingan sebelumnya kita sudah membahas tentang apa saja jenis pidana menurut Pasal 10KUHP,  klik DISINI Untuk melihat postingan sebelumnya.

dalam postingan kali ini kita akan membahas tentang bedanya Pidana Kurungan dan Pidana Penjara. Berikut Perbedaannya :

1. Pidana Penjara
Pidana penjara merupakan pidana pokok yang berwujud pengurangan atau perampasan kemerdekaan seseorang. Namun demikian, tujuan pidana penjara itu tidak hanya memberikan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan memberikan penderitaan kepada terpidana karena telah dirampas atau dihilangkan kemerdekaan bergeraknya, disamping itu juga  mempunyai tujuan lain yaitu untuk membina dan membimbing terpidana agar dapat kembalimenjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Mengenai pidana penjara, Rusli Effendy (Ahmad Ferry Nindra,2002 : 9) menyatakan bahwa “ pidana Penjara Diancamkan Terhadap kejahatan-kejahatan bersengaja, kejahatan-kejahatan culpa dan pelanggaran fiskal ”.
Dalam pasal 12 KUHP, R. Soesilo (1981 : 32) diatur mengenai lamanya ancaman atau penjatuhan pidana penjara, yaitu :
(1)        Hukaman penjara itu lamanya seumur hidup atau untuk sementara.
(2)        Hukuman penjara sementara itu sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun berturut-turut.
(3)        Hukuman penjara sementara boleh dihukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara sementara, dan dalam hal lima belas tahun itu dilampaui, sebab hukuman ditambah, karna ada gabungan kejahatan atau karna aturan pasal 52.
(4)        lamanya hukuman sementara itu sekali-kali tidak boleh lebij dari dua puluh tahun.

Pidana Kurungan
Pidana kurungan merupakan pidana yang lebih ringan daripada pidana penjara yang diperuntukkan bagi peristiwa-peristiwa pidana yang lebih ringan sifatnya, dalam hal bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sebagaimana telah diatur dalam Buku III KUHP serta bagi mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan yang tidak disengaja sebagaimana yang telah diatur dalam Buku II KUHP.
Menurut pasal 18 KUHP, pidana kurungan minimal satu hari dan maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang menjadi satu tahun empat bulan jika terdapat atau terjadi gabungan delik, berulang kali melakukan delik dan terkena rumusan ketentuan pasal 52 KUHP.

Dalam beberapa hal , pidana kurungan adalah sama dengan pidana penjara  (Adami Chazawai, 2002 : 38), yaitu :

1)     Sama, berupa pidana hilang kemerdekaan bergerak.
2)    Mengenal maksimum umum, maksimum khusus, dan minimum umum, tapi tidak mengenal minimum khusus, maksimum umum pidana penjara 15 tahun yang karna alasan-alasan tertentu dapat diperpanjang menjadi maksimum 20 tahun, dan pidana kurungan 1 tahun yang dapat diperpanjang maksimum 1 tahun 4 bulan. Minimum umum pidana penjara maupun kurungan sama 1 hari. Sedangkan maksimum khusus disebutkan pada setiap rumusan tindak pidana tertentu sendiri-sendiri, yang tidak sama bagi semua tindak pidana, bergantung dari pertimbangan berat ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
3)     Orang yang dipidana kurungan dan pidana penjara diwajibkan untu menjalankan (bekerja) pekerjaan tertentu, walaupun untuk narapidana kurungan lebih ringan dibanding narapidan penjara.
4)     Tempat menjalani pidana penjara adalah sama dengan tempat menjalani pidana kurungan, walaupun ada sedikit perbedaan yaitu harus dipisah (pasal 28).
5)     Pidana kurungan dan pidana penjara mulai berlaku, apabila terpidana tidak ditahan, yaitu pada hari putusan hakim (setelah mempunyai kekuatan tetap)dijalankan/dieksekusi, yaitu pada saat pejabat kejaksaan mengeksekusi dengan cara melakukan tindakan paksa memasukkan terpidana kedalam lembaga pemasyarakatan.

Adapun perbedaan perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan menurut Hamzah (Ahmad Fery Nindra, 2002 : 12), adalah :
a.  Pidana kurungan dijatuhkan pada kejahatan-kejahatan culpa, pidana penjara dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan dolus dan culpa.
b.   Pidana kurungan ada dua macam yaitu kurungan principal dan subsidair (pengganti denda), pada pidana penjara tidak mengenal hal ini.
c.    Pidana bersyarat tidak terdapat dalam pidana kurungan.
d.    Perbedaan berat ringan pemidanaan.
e.    Perbedaan berat ringannya pekerjaan yang dilakukan terpidana.
f.   Orang yang dipidana kurungan mempunyai hak pistole, hak memperbaiki keadaannya dalam lembaga pemasyarakatan atas biaya sendiri yang pada pidana penjara ini tidak ada.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Samakah Pidana Kurungan dan Pidana Penjara?"

Post a Comment