Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non Litigasi




Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non Litigasi

dalam postingan sebelumnya kita membahas tentang tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui Litigasi, silahkan klik Disini untuk melihat postingan

Penyelesaian Sengketa perdata memalui Non Litigasi juga diartikan sebagai Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan pada umumnya dinamakan Alternative Dispute Resolution (ADR). 

Di Indonesia, proses penyelesaian sengketa melalui ADR bukanlah sesuatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa, karena jiwa dan sifat masyarakat Indonesia dikenal dengan sifat kekeluargaan dan kooperatif dalam menyelesaikan masalah.

Istilah ADR merupakan istilah yang diberikan untuk pengelompokan penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Berikut tata cara penyelesaian sengketa perdata Non Litigasi :

1. Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa, untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanismenya diserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja.

Namun menurut Howard Raiffa (seperti dikutip oleh Suyud Margono) tata cara negosiasi dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Tahap persiapan
Dalam mempersiapkan perundingan, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah apa yang dibutuhkan/ diinginkan.

b. Tahap tawaran awal (opening gambit)
Dalam tahap ini seorang perunding melakukan strategi tentang siapa yang harus lebih dahulu menyampaikan tawaran, bagaimana menyikapi tawaran awal tersebut.

c. Tahap pemberian konsesi (the negotiated dance)
Konsesi yang harus dikemukakan tergantung pada konteks negosiasi dan konsesi yang diberikan oleh pihak lawan.

d. Tahap akhir permainan (end play)
Tahap akhir permainan ini meliputi pembuatan komitmen atau membatalkan komitmen yang telah dinyatakan sebelumnya.

2. Mediasi
Mekanisme mediasi sebenarnya tergantung pada situasi sosial dan budaya masyarakat dimana para pihak berada.Namun secara garis besar dapat dikemukakan tahapan-tahapan mediasi sebagai berikut :

a. Tahap pembentukan forum
Pada awal mediasi, sebelum rapat antara mediator dan para pihak, mediator menciptakan atau membentuk forum.

b. pengumpulan dan pembagian informasi
Pada tahap informasi, para pihak dan mediator saling membagi informasi dalam acara bersama dan secara sendiri-sendiri saling bagi informasi dengan mediator, dalam acara bersama.

c. merupakan tahap penyelesaian masalah
Dalam hal ini mediator dapat melakukan tanya jawab secara mendalam dan akan memperoleh informasi yang tidak diungkapkan pada suatu kegiatan mediasi bersama.

d. Tahap pengambilan keputusan
Dalam tahap ini para pihak saling bekerja sama dengan bantuan mediator untuk memilih solusi yang dapat disepakati bersama atau setidaknya solusi yang dapat diterima terhadap masalah yang diidentifikasi.

3. Abritase
Mekanisme penyelesaian sengketa dengan arbitrase pada hakekatnya secara umum tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Karena baik arbitrase maupun litigasi sama-sama merupakan mekanisme adjudikatif, yaitu pihak ketiga yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa tersebut sama-sama mempunyai kewenangan memutuskan sengketa tersebut. Adapun mekanisme arbitrase menurut UU No. 30 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

a. Permohonan arbitrase dilakukan dalam bentuk tertulis dengan cara menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase yang memuat identitas para pihak, uraian singkat tentang sengketa yang disertai dengan lampiran bukti-bukti dan isi tuntutan yang jelas.

b. Pemeriksaan sengketa arbitrase harus dilakukan secara tertulis, kecuali disetujui para pihak maka pemeriksaan dapat dilakukan secara lisan.

c. Dalam sidang pertama diusahakan perdamaian, bila dicapai kesepakatan maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang sifatnya final dan mengikat para pihak dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

d. Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang atau lebih saksi atau saksi ahli untuk didengar kesaksiannya yang sebelumnya disumpah.

e. Putusan arbiter atau majelis arbitrase diambil berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan, putusan tersebut harus diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Non Litigasi"

Post a Comment