Pengertian dan dasar Hukum serta
Bagian-Bagian BUMN, BUMD, Koperasi, Dan Yayasan
A. BUMN
a. Pengertian BUMN
Defenisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Besar saham yang
harus dimiliki pemerintah harus lebih dari atau sama 51%.Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
b. Dasar Hukum BUMN
Dasar hukum BUMN tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
c. Bagian – Bagian BUMN
1. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya
disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang
selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
3. Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
B. BUMD
a. Pengertian BUMD
Badan usaha milik negara yang dikelola
oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya
sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian
perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah
yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum
(PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )
memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan
otonomi.
b. Dasar Hukum BUMD
Dasar hukum pembentukan BUMD adalah
berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian
diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota
Keuangan RAPBN, 1997/1998).
c. Bagian-Bagian BUMD
BUMD dibedakan menjadi dua yaitu sebagai
perusahaan daerah untuk melayani kepentingan umum yang bergerak di bidang jasa
dan bidang usaha.
Contoh BUMD adalah:
1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus
kota)
4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota
(bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan
Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991)
sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada
awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut
pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota
(PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi
Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota
(PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi
Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan
(PDRPH)
C. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan
ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
b. Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
c. Bagian-bagian Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992
menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari
undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal koperasi
mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15
dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk Koperasi Yang Disesuaikan Dengan
Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai Pp 60 Tahun 1959)
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
D. Yayasan
a. Pengertian Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
b. Dasar Hukum Yayasan
Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
c. Bagian-Bagian .Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan
yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan
tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDeleteGan ini daftar pustaka nya dari mana ya.. Plis respon
DeleteBoleh minta daftar pustaka nya gk ka?
ReplyDelete