Pengertian dan Sejarah Pajak
Tahu nggak sih apa itu pajak? kok bisa ada
Pajak? bagi teman-teman yang ingin tahu dipostingan kali ini kita akan membahas
apa itu pajak. kita akan mulai dari para pendapat para ahli tentang apa itu
pajak, berikut daftar pendapat ahli :
1. PJA, Andriani, Prof. Dr, menurut beliau
pajak adalah iuaran pada negara, yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh
wajib membayarnyamenurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi
kembali langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum bergabung dengantugas pemerintah.
2. MJH. Smeets Prof Dr, menurutnya pajak
adalah prestasi pemerintahan yang tertuang melalui norma-norma umum, dan yang
dapat dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi yang dapat digunakan dalam hal
yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah. dalam hal
individual maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah.
3. Somerfald, Prof. Dr, menurut
pendapatnya pajak adalah peralihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari
sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa
mendapat suatu imbalan kembali langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat
melaksakan tuas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
4. sedangkan menurut Rocmat Soemitro,
Prof. Dr, Pajak adalah peralihan kekayaan dari pajak rakyat kepada kas negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan "surplusnya" digunakan untuk
"public saving" yang merupakan sumber utama untuk membiayai "
public Investment"
Sejarah Pajak
Ketika kita sudah memahami apa itu pajak,
maka tentu perlu juga kita ketahui sejarah dari pajak. sebenarnya sebelum ada
negara pajak itu sudah ada, namun dalam bentuk yang sedikit berbeda. dulu waktu
jaman raja-raja, para rakyat memberikan "Pajak" yang disebut
upeti kepada raja, namun sekarang ketika ada negara "upeti"
tersebut berubah menjadi pajak. apa bedanya upeti dan pajak?secara singkat
perbadaannnya dapat dilihat dari beberapa kriteria sebagai berikut :
kalau upeti
Tahap 1 : dilakukan dengan cuma-cuma yang
semata-mata untuk raja atau penguasa, dan upeti itu dilakukan dalam bentuk
natura ( yah dulu pajaknya bisa pake benda lain selain uang) kemudian tanpa
representasi.
tahap 2 : untuk kepentingan penguasa dan
umum , natura/uang dan kenal respresentasi
jadi waktu itu upeti juga sudah mulai ada
perkembangannya.
Pajak
Sedangkan Pajak dilakukan untuk
pemerintah dan kepentingan umum serta harus melalui representasi
Pajak menurut UU no 28 Tahun 2007
KUP
"kontribusi wajib kepada negara yang
berutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat membawa berdasarkan UU
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete