Pengertian Hukum Perbankan
Mungkin kata
perbankan sudah sering teman dengar ketika mempelajari hukum Ekonomi. perlu
diketahi hukum perbankan itu sendiri masuk dalam kajian hukum ekonomi. Pada
prinsipnya hukum perbankan diartikan sebagai hukum yang mengatur segala
sesuatu yang berhubungan dengan perbankan.
Menurut ahli pengertian dari perbankan adalah :
1. Hukum
perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur
masalah perbankan.
2. Menurut
hermansyah, hukum perbankan adalah norma tertulis ataupun tidak tertulis yang
mengaur tentang BANK mencakup kelembagaan kegiatan usahanya.
Unsur dari hukum Perbankan
1. Dari segi hukum, adalah norma, kaedah atau aturan
2. Dari segi
perbankan, BANK ( kata dasarnya ) imbuhannya per-an
Dalam Pasal 1
angka (1) UU nomor 10 Tahun 1998 segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank,
mencakup kelembagaan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
Apa yang dimaksud dengan BANK?
Ada 3 cara
mendefinisikan BANK:
1. Mengacu pada
peraturan perundang-undangan
2. Service bank
atau fungsi pokok BANK
3. Fungsi
ekonomis BANK, yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat, dan pelayanan itu
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu kebutuhan konsumtif
atau kebutuhan produktif dengan syarat Bank tidak boleh rugi atau dirugikan.
Bank dari sisi legal :
Adalah badan
usaha yang diman punya tujuan untuk mencari keuntungan ekonomis dengan cara menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ( giro deposit dll ) dan
meyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk kesejahteraan
masyarakat.
namun jika
ditinjau dari sudut pandang legal ada beberapa kelemahan yakni banyak lembaga
lain yang juga melakukan hal yang sama yakni menghimpun dana dan
menyalurkannya kepada masyarakat tapi tidak disebut bank, lembaga itu antara
lain asuransi, dana pensiun dan sebagainya.
Bank dari sisi Service
menerima dan
menyalurkan dana kepada masyarakat
kelemahannya
sama jika dibandingkan dengan sisi legal tadi yakni ada lembaga yang berfungsi
seperti itu dan tidak disebut bank
Bank dari sisi Ekonomi
merupkan lembaga yang menerima simpanan,
menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai " financial intermediary'
atas jasa transaksi kepada konsumen.
Peran Hukum Perbankan dalam Perdagangan
hukum perbankan memiliki peran dalam perdagangan, berikut peran hukum perbankan dalam perdagangan:
1. mengatur ketertiban dan keamanan dalam
masyarakat.
2. sebagai instrumen untuk mengadakan
perubahan dalam masyarakat melalui peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan
perbankan.
3. mendukung kesinambungan dan peningkatan
pelaksanaan pembangunan.
4. mengadakan perubahan sosial yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Karakteristik perbankan Indonesia
Perlu diketahui perbankan merupakan jantung atau motor dari penggerak perekonomian, karakteristik prbankan Indonesia dipengaruhi oleh Idiologi negara yakni pancasila serta tujuan negara yaitu UUD 1945.
Pada prinsipnya perbankan Indonesia
melakukan usahanya dengan berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
konsep kehati-hatian.
silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)
ReplyDelete