Pengertian Hukum Perbankan Menurut para ahli serta Unsur hukum perbankan

Pengertian Hukum Perbankan 

Mungkin kata perbankan sudah sering teman dengar ketika mempelajari hukum Ekonomi. perlu diketahi hukum perbankan itu sendiri masuk dalam kajian hukum ekonomi. Pada prinsipnya hukum perbankan diartikan sebagai  hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan.

Menurut ahli pengertian dari perbankan adalah :

1. Hukum perbankan adalah seperangkat peraturan hukum bisa dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan sumber hukum lain yang mengaur masalah perbankan.

2. Menurut hermansyah, hukum perbankan adalah norma tertulis ataupun tidak tertulis yang mengaur tentang BANK mencakup kelembagaan kegiatan usahanya.

Unsur dari hukum Perbankan

1. Dari segi hukum, adalah norma, kaedah atau aturan
2. Dari segi perbankan, BANK ( kata dasarnya ) imbuhannya per-an

Dalam Pasal 1 angka (1) UU nomor 10 Tahun 1998 segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup kelembagaan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Apa yang dimaksud dengan BANK?

Ada 3 cara mendefinisikan BANK:

1. Mengacu pada peraturan perundang-undangan
2. Service bank atau fungsi pokok BANK
3. Fungsi ekonomis BANK, yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat, dan pelayanan itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu kebutuhan konsumtif atau kebutuhan produktif dengan syarat Bank tidak boleh rugi atau dirugikan.

Bank dari sisi legal :

Adalah badan usaha yang diman punya tujuan untuk mencari keuntungan ekonomis dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan ( giro deposit dll ) dan meyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk kesejahteraan masyarakat.

namun jika ditinjau dari sudut pandang legal ada beberapa kelemahan yakni banyak lembaga lain  yang juga melakukan hal yang sama yakni menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat tapi tidak disebut bank, lembaga itu antara lain asuransi, dana pensiun dan sebagainya.

Bank dari sisi Service

menerima dan menyalurkan dana kepada masyarakat 
kelemahannya sama jika dibandingkan dengan sisi legal tadi yakni ada lembaga yang berfungsi seperti itu dan tidak disebut bank

Bank dari sisi Ekonomi

merupkan lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai " financial intermediary' atas jasa transaksi kepada konsumen.

Peran Hukum Perbankan dalam Perdagangan

hukum perbankan memiliki peran dalam perdagangan, berikut peran hukum perbankan dalam perdagangan:

1. mengatur ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
2. sebagai instrumen untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat melalui peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan perbankan.
3. mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan.
4. mengadakan perubahan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Karakteristik perbankan Indonesia

Perlu diketahui perbankan merupakan jantung atau motor dari penggerak perekonomian, karakteristik prbankan Indonesia dipengaruhi oleh Idiologi negara yakni pancasila serta tujuan negara yaitu UUD 1945.

Pada prinsipnya perbankan Indonesia melakukan usahanya dengan berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan konsep kehati-hatian.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian Hukum Perbankan Menurut para ahli serta Unsur hukum perbankan"

  1. silahkan share dan komen ya mohon kritik dan saran yang membangun :)

    ReplyDelete